HOME POLITIK KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 9 Desember 2022

Bawaslu Gandeng Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 0609 Tanjung Raya Guna Cegah Pelangaran Pemilu

Bawaslu Agam saat photo bersama saat pelantikan Pramuka Kwartir Ranting 0609 Tanjung Raya
Bawaslu Agam saat photo bersama saat pelantikan Pramuka Kwartir Ranting 0609 Tanjung Raya

Agam (Minangsatu)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam terus mendorong terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu di tingkat Kwaran sebagai wadah pengawasan partisipatif dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kekinian, pihaknya memanfaatkan momen pelantikan gerakan pramuka Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 0609 Kecamatan Tanjung Raya.

Pada momen itu, Bawaslu mendorong agar terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu di tingkat Kwaran tindak lanjut kerjasama Bawaslu Agam dan Kwarcab Agam.

“Saka adhyasta pemilu adalah kesakaan baru yang bergerak tentang kepengawasan pemilu. Anggota pramuka menjadi pilihan Bawaslu untuk menjadi kader pengawasan partisipatif,” ujarnya, Jumat (9/12/22).

Menurutnya, anggota pramuka memiliki karakter percaya diri, kreatif dan mudah bergaul yang sangat cocok dengan semangat pengawasan pemilu partisipatif.

Pihaknya berharap anggota pramuka dan juga masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu, melainkan sebagai subjek yang dapat menentukan nasib mereka sendiri lima tahun ke depan. 

“Melalui Saka Adhyasta Pemilu kita mencoba menghadirkan sekolah demokrasi bagi anggota pramuka di bidang pengawasan pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, keterlibatan semua elemen dalam pesta demokrasi, pestanya rakyat menjadi penting. 

“Tidak hanya untuk hadir di TPS pada 14 Februari 2024  tetapi juga dalam mengawal setiap tahapannya sejak sekarang,” katanya. 

Elvys mengungkapkan, partisipasi pemilih terutama di Kabupaten Agam yang terus merosot. Pada Pemilu 2019 lalu partisipasi pemilih di TPS di Agam hanya 71,5 persen, kemudian di Pilkada 2020 hanya 53,3 persen. 

Sementara angka penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Agam cukup tinggi, yaitu 22 kasus penanganan pelanggaran dengan 8 sengketa proses pemilu. Pada pelaksanaan Pilkada penanganan pelanggaran menjadi 11 kasus. 

“Kita berharap dalam proses demokrasi pemilu 2024 ini, angka pelanggaran pemilu dapat kita tekan dan partisipasi masyarakat bisa lebih baik. Maka pendidikan politik menjadi penting,” katanya lagi.


Wartawan : Fadil
Editor : boing

Tag :#Agam #Kwartir #Kwaran #Pramuka #Bawaslu #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com