HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 10 November 2022

Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Bawaslu

Bawaslu Agam saat sosialisasikan peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu
Bawaslu Agam saat sosialisasikan peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu

Agam (Minangsatu) - Menjelang pemilu serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu kepada partai politik, Kamis (10/11/22).

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya,” ujar Elvys.

Elvys menambahkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.

Pada sosialisasi itu, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan dua narasumber yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam, Drs Eri Efendi dan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni.

Eri Efendi dalam materinya menyampaikan pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Iska Asmarni dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.

Pelaporan atau permohonan Sengketa proses bisa langsung diajukan langsung ke Bawaslu Kabupaten Agam atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam, #bawaslu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com