- Sabtu, 21 November 2020
Banyak Temuan Di Daerah, Ketua DPD Rapat Dengan DKPP

Jakarta (Minangsatu) - Hasil lawatan ke sejumlah provinsi di Sulawesi, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menemukan beberapa hal yang penting untuk diketahui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Untuk itu, setiba di Jakarta, sebelum melanjutkan lawatan ke Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, LaNyalla menyempatkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan DPKK di rumah jabatan Ketua DPD RI di kawasan Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (21/11) malam.
“Saya sengaja mengundang Ketua DKPP dan Sekretaris DKPP malam ini, karena besok pagi, saya harus melanjutkan kunjungan kerja ke daerah lagi. Penting bagi saya untuk menyampaikan beberapa temuan di daerah, demi menjamin kualitas Pilkada 9 Desember nanti, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Pertemuan yang digelar di rumah jabatan itu dihadiri langsung Ketua DKPP Prof. Muhammad dan Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. Sementara dari DPD RI, selain LaNyalla, hadir sejumlah senator, di antaranya Fahrul Razi, yang juga ketua Komite I, dan senator Jialyka Maharani, Ahmad Bastian serta Bustami Zainuddin.
Sejumlah temuan hasil kunker ke sejumlah provinsi di Sulawesi, disampaikan langsung kepada Ketua DKPP dalam kesempatan itu. Di antaranya, banyaknya warga yang belum memiliki KTP-elektronik di Sulawesi Tenggara dan banyaknya pelanggaran dalam proses Pilkada di Gorontalo.
Di Sulawesi Tenggara, DPD menemukan fakta ada sekitar 10 ribu warga Sultra yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020, karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket).
Sementara di Gorontalo, tercatat 1.874 dugaan pelanggaran ditemukan Bawaslu. Dugaan pelanggaran Pilkada 2020 tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana, hingga hukum lainnya.
Hal-hal semacam ini, imbuhnya, harus menjadi concern kita bersama, jika ingin Indonesia lebih baik ke depan. DKPP harus pro aktif menjaga marwah proses demokrasi ini. “Jangan karena adanya Pandemi Covid, lantas hal-hal ini dimaklumi. Karena kualitas demokrasi dan protokol kesehatan harus berjalan seiring,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi menyatakan, DKPP sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menghasilkan Pilkada yang sehat dan yang penuh integritas.
“Di tengah Pandemi, DKPP selain harus memperhatikan kualitas demokrasi, juga harus mengingat doktrin universal, yaitu ‘salus populi supreme lex esto’, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” ungkap senator asal Aceh itu.
Dalam pertemuan itu, Ketua DKPP menyampaikan beberapa laporan kinerja mereka kepada DPD RI. Mulai dari roadmap Pilkada di tengah Pandemi, hingga Indeks Kepatuhan Etik yang menjadi tolok ukur menilai kinerja penyelenggara Pilkada 2020.
“Kami memantau semua aktivitas penyelenggara. Termasuk penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, bahkan penyelenggara ad-hoc. Karena semua punya potensi dijadikan bagian dari mesin politik,” ungkap Ketua DKPP Prof. Muhammad.
Editor : sc.astra
Tag :#LaNyalla #DPDRI #DKPP
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
REKRUTMEN NASIONAL PLN 2025: PANGGILAN GENERASI MUDA MENUJU TRANSISI ENERGI
-
RDP DENGAN DIRJEN AHU KEMENHUM, JOSAL SOROTI BEDA PERLAKUAN TERHADAP KELUARGA PERCA DAN PEMAIN NATURALISASI
-
PLN DORONG INTERKONEKSI ASEAN POWER GRID UNTUK AKSELERASI TRANSISI ENERGI BERSIH
-
PLN MULAI BANGUN PLTS TERAPUNG KAPASITAS 92 MWP DI WADUK SAGULING, JAWA BARAT
-
PLN SIAGA AMANKAN PASOKAN LISTRIK UNTUK RANGKAIAN HAPUA MEETINGS KE-41
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI