HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 19 April 2020
Bantuan Covid-19 Di Sumbar, Harus Transparan Dari Hulu Ke Hilir
Padang (Minangsatu) - Bantuan Jaring Pengaman Sosial yang digelontorkan pemerintah, kini ditunggu-tunggu masyarakat. Bantuan itu menjadi stimulus sekaligus penyambung hidup bagi masyarakat yang membutuhkan. Mereka mengalami kesulitan ekonomi akibat serangan Covid-19, dengan menjalani ketentuan harus berada di rumah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sistem penyaluran bantuan sudah ada petunjuk teknisnya. Namun di tingkat bawah, proses pendataan bisa menjadi masalah, alasannya karena proses itu tidak transparan.
Komisi Informasi Sumatera Barat menilai, transparansi pendataan, verifikasi data hingga pemberian bantuan adalah hal yang mutlak dilakukan. Pasalnya, bantuan tersebut bersumber dari APBD dan APBN, sehingga masyarakat berhak tahu penggunaan anggaran itu.
"Bantuan Jaring Pengaman Sosial ini harus terbuka dari hulu ke hilir, harus jelas proses pendataannya, jelas penerimanya dan jelas berapa yang diberikan. Jika ada masyarakat yang meminta informasi proses penyaluran bantuan, badan publik harus siap dengan dokumennya," jelas Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska.
Penyampaian informasi oleh badan publik terkait bantuan ini dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikategorikan sebagai informasi serta-merta. Informasi ini harus disampaikan secara cepat, tepat dan masif, serta menjangkau seluruh masyarakat.
"Untuk penyampaian informasi tentang penyaluran bantuan, badan publik harus bisa menjelaskan ke masyarakat secara jelas dan clear, jika terjadi mispersepsi maka bisa menimbulkan konflik di tingkat masyarakat," ungkap Nofal Wiska.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan bahwa tidak ada toleransi kepada pemerintah untuk menutup nutupi proses penyaluran bantuan ini.
"Semuanya harus terbuka, kalau perlu pemerintah memajang daftar nama penerima bantuan tersebut di tempat umum maupun di website pemerintah," papar Adrian "Toaik" Tuswandi.
Komisi Informasi Sumbar juga meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk mengawasi penggunaan anggaran ini, sehingga benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Bantuan ini bisa saja diselewengkan oleh oknum tertentu, disini perlu ketegasan pemerintah untuk mengawasi aliran bantuan hingga sampai ke penerima, masyarakat juga harus berperan serta mengawasi," ungkap Adrian.
KI Sumbar ke depan akan fokus pada penyamaan persepsi protokol keterbukaan informasi dengan PPID se Sumatera Barat.
Editor : ranof
Tag :#Bantuan covid-19 sumbar harus transparan#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI: HINGGA 2026, SEBANYAK 164 WARISAN BUDAYA TAKBENDA ASAL SUMBAR TELAH DITETAPKAN SEBAGAI WBTBI
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 2,1 TON RENDANG UNTUK KORBAN BENCANA DI NTT
-
PARA PENSIUNAN SAKATO TUO PEMPROV SUMBAR RAJUT SILATURRAHMI, SETELAH 3 TAHUN VAKUM
-
GUBERNUR MAHYELDI; SINERGI DENGAN IKA LEMHANNAS DAPAT TANAMKAN NILAI KEBANGSAAN KEPADA GENERASI MUDA SUMBAR
-
SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI DAN KOTA PADANG, PT SEMEN PADANG SUMBANGKAN 326 KANTONG DARAH KE PMI
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF