HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 9 Maret 2020

Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan, Fungsi Baru Nan Menantang

Rombongan Bagian Analisa dan Media Biro Humas Pemprov Sumbar di depan kantor Bupati Sijunjung, Senin (9/3/2020). Foto Zardi.
Rombongan Bagian Analisa dan Media Biro Humas Pemprov Sumbar di depan kantor Bupati Sijunjung, Senin (9/3/2020). Foto Zardi.

Sijunjung (Minangstatu) - Tugas dan jabatan baru yaitu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan di lingkungan pemerintahan, menimbulkan konsekuensi munculnya tantangan baru. Tantangan itu antara lain melayani komunikasi pimpinan sekaligus perannya sebagai juru bicara pemerintah daerah. Dari komunikasi dengan pimpinan itu akan muncul kebijakan pimpinan yang dapat terimplementasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Selanjutnya akan terlihat dari strategi pengelolaan kebijakan pimpinan tersebut diterima sebagai informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan guna mendorong peranserta masyarakat memajukan pembangunan daerah. 

Hal ini ungkap Kabag Analisa Kebijakan dan Media Biro Humas Setdaprov. Sumatera Barat, Zardi Syahrir, SH.MM ketika koordinasi kehumasan dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Kabag Analisa Kebijakan dan Media itu menyatakan, kita mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomeklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang telah dijalankan di kabupaten Sinjunjung. 

"Pelaksanaan fungsi dan peran humas secara umum memang telah dipindahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun fungsi juru bicara, pelayanan dokumentasi dan kemitraan dengan media massa idealnya tentunya masih melekat di sekretariat daerah untuk memudahkan pelayanan fasilitasi pimpinan dalam menyampaikan arah kebijakan daerah," ujar Zardi. 

Zardi juga sampaikan peran, fungsi dari kewenangan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, harus mampu menjadi motivator pembangunan daerah dan mendorong peranserta masyarakat serta mengelola potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Peran dan fungsi kepala daerah dalam pembangunan daerah itu menjadi dasar pelaksanaan pelayanan, protokol dan komunikasi pimpinan. Tata keprotokolan,  tata komunikasi dan pengelolaan sarana prasarana  informasi bagian tidak terpisahkan dari kebutuhan pelayanan dimaksud,"katanya. 

Zardi juga katakan, tugas, peran dan fungsi humas yang masuk dalam nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika tentunya kembali kepada bentuk aslinya hubungan masyarakat, menjembatani hubungan pemerintahan dengan masyarakat. 

"Bergabungnya nomenklatur humas dalam Dinas Komunikasi dan Informatika, tugasnya membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang merupakan bagian pelayanan publik dan masyarakat", sebutnya. 

Kasubag Komunikasi Pimpinan, Bagian Prokopim Setdakab Sijunjung, Rahmat Azandi Fajar, STTP menyampaikan, kondisi Kabupaten Sijunjung hampir tidak ada gejolak masyarakat dalam isu yang cukup santer saat ini. 

" Harga kebutuhan bahan pokok masih stabil dan terkendali,  bawang putih yang di hebohkan dibeberapa daerah di Sijunjung keadaannya cukup dan terkendali", ujarnya 

Azandi juga sampaikan, perubahan nomenklatur di Sijunjung masih baru. Sekarang tahap penyesuaikan kondisi kerja sesuai aturan dan kebutuhan daerah. 

"Fungsi juru bicara dalam tugas komunikasi pimpinan, tentu siap dijalankan atas perintah pimpinan. Prosedur dan aturan penyelenggaraan perkerjaan tentu akan kita ikuti,  yang pasti tugas dijalankan sebagai subag komunikasi dapat membantu pimpinan dalam setiap kegiatan pimpinan, agar sukses dan berdampak akan kemajuan kab. Sijunjung", ungkapnya.


Wartawan : relis humas/batuah
Editor : ranof

Tag :#koorinasi_humas_provinsi_dan_sijunjung#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com