HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 30 Juli 2023

Bagi Pemilih Telah Masuk DPT Di Pemilu 2024 Bisa Ajukan Pindah TPS

Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S. Sos, I.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S. Sos, I.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah, S. Sos, I, mengajak semua warga bumi Serambi Mekkah yang telah miliki hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak suara mereka pada alek Pemilu 2024 mendatang. Baik Pilpres, Pileg maupun Pemilu Kepala Daerah 

Bagi pemilih telah masuk DPT dan pindah domisili karena tuntutan tugas disaat hari pencoblosan, itu dapat mengurus pindah memilih dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di mana dia bermukim saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Okta, Sabtu (28/7/2023) kemaren. Khusus pemilih pindah domisili, pengurusan dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara Online (daring). Karena, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Ada_pun pelaksanaan dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau syarat pindah memilih ini, terhitung pada H-30 Pemilu 2024. Tepatnya pada 15 Januari 2024, dan selambat-lambatnya H-7 Pemilu 2024, terang Okta. 
 
Saat si A sudah pindah milih, ia  tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal. Pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Kalau pindah dalam satu Provinsi antar Kabupaten/Kota, maka dicek dulu Dapilnya, apakah sama atau tidak. Jika masih satu Dapil, maka akan dapat surat suara DPD, DPRD Provinsi dan DPR RI, tandas Okta. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com