- Rabu, 29 Januari 2020
Audiensi DPRD Kepri Ke BULD; DPD RI Berwenang Evaluasi Ranperda
Jakarta (Minangsatu) - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima audiensi dari DPRD Kepulauan Riau di Ruang Rapat BULD Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/1). Delegasi tersebut diterima oleh Anggota BULD yang dipimpin oleh Martin Billa Senator asal Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya Martin mengungkapkan bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan baru DPD RI, melalui BULD melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Hal ini tertuang pada Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa DPD RI telah mendapatkan kewenangan dan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa kewenangan yang baru dimiliki DPD RI mendapatkan respon yang baik dari daerah. Karena menurutnya daerah meyakini DPD RI dapat menjadi jembatan antara daerah dengan pusat dalam pembuatan dan perancangan perda. Kewenangan baru ini di satu sisi membutuhkan dukungan politik dari daerah. Di sisi lain DPD RI dalam menjalankan kewenangan dan tugas tersebut juga butuh partisipasi daerah dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
“Diharapkan, akan ada sinkronisasi antara DPD RI dengan daerah dalam pembuatan raperda, dengan tujuan mempercepat proses. Bukan justru mengganggu proses. Kita hadir sebagai pembinaan agar proses pembuatan perda cepat dan tepat sasaran,” ujar Martin.
Di tempat yang sama Wakil Ketua BULD Ahmad Kanedy berpendapat bahwa ke depan DPD RI akan mensinkronkan mekanisme kerja dalam pembuatan dan perancangan peraturan daerah.
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan baru DPD RI melalui BULD yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Masukan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi bahan pertimbangan bagi BULD untuk menghasilkan program atau mekanisme kerja yang dapat mensinkronkan persoalan tiap daerah sehingga dapat memberikan kemajuan dalam proses pembuatan perda maupun evaluasi terhadap pelaksanaan perda," ujar Wakil Ketua BULD Ahmad Kanedy .
Dalam audiensinya Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Riau, Lis Darmansyah mengeluhkan bahwa raperda ataupun perda kurang mendapatkan respon dari kementerian terkait. “Buktinya kami sudah beberapa kali konsultasi dengan kementerian tersebut tetapi kurang mendapat respon. Saya berharap DPD RI dan DPR RI untuk memperjuangkannya. Supaya ada gregetnya.”
Lebih lanjut Lis Darmansyah menunggu kiprah DPD RI khususnya BULD agar aspirasi masyarakat daerah bisa direalisasikan, tidak hanya sekedar ditampung. “Kedatangan kami untuk meminta support kepada DPD RI dalam mempercepat perda.”
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #buld #dprd kepri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
RESHUFFLE KELIMA KABINET MERAH PUTIH, PRESIDEN LANTIK SEJUMLAH PEJABAT BARU
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
DIRUT PLN DARMAWAN PRASODJO RAIH PENGHARGAAN GREEN LEADERSHIP, PLN BORONG 11 PROPER EMAS KLH 2025
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA