HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Jumat, 12 Desember 2025

APBD Mentawai 2026 Senilai Rp718 M Disahkan, Ketua DPRD Ibrani Sababalat Ketok Palu Di Padang

APBD Anggaran Tahun 2026 setelah evaluasi Gubernur Sumbar disepakati oleh Bupati DAN DPRD Diserah kan langsung Oleh Bupati Mentawai DR.Rinto Wardana kepada Ketua DPRD Ibrani Sababalat SH bertempat di Hotel Rocky Padang
APBD Anggaran Tahun 2026 setelah evaluasi Gubernur Sumbar disepakati oleh Bupati DAN DPRD Diserah kan langsung Oleh Bupati Mentawai DR.Rinto Wardana kepada Ketua DPRD Ibrani Sababalat SH bertempat di Hotel Rocky Padang

Padang (Minangsatu) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dengan nilai Rp718 miliar. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mentawai, Ibrani Sababalat SH, di Hotel Roky Padang, Kamis (11/12/2025), setelah APBD tersebut dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Sumatera Barat.

Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif ini diperoleh setelah pembahasan alot di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Wartawan Minangsatu.com yang hadir langsung melaporkan bahwa salah satu keputusan penting dalam pengesahan APBD 2026 adalah tidak adanya Dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD. Kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan daerah yang terbatas, sehingga anggaran harus difokuskan kepada program prioritas.

Bupati Kepulauan Mentawai, DR. Rinto Wardana, menjelaskan bahwa evaluasi Gubernur Sumbar terutama menyangkut pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), khususnya di bidang kesehatan. Ia menegaskan bahwa keputusan menghapus dana pokir DPRD tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan refocusing demi memastikan belanja publik berjalan efektif dan tepat sasaran.

Menurut Bupati, fokus pembangunan pada 2026 diarahkan pada sektor infrastruktur jalan yang dinilai paling mendesak bagi masyarakat kepulauan. “Semua anggota DPRD sepakat bahwa infrastruktur menjadi prioritas utama. Karena itu, APBD 2026 akhirnya kami ketok palu pada pukul 16.51 WIB dengan nilai tetap Rp718 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sisa anggaran (silpa) dari masing-masing dinas nantinya dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan.

Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Mora Manual Simamora, menegaskan bahwa penghapusan dana pokir merupakan keputusan bersama yang harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa banyak aspirasi dan proposal konstituen yang harus disampaikan kembali kepada warga, mengingat keterbatasan anggaran menjadi alasan utama kebijakan ini.

Manual Simamora juga meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah sedang berada pada masa pengetatan anggaran. Menurutnya, baik DPRD maupun Bupati akan terjun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan yang diambil. “Semoga APBD 2026 tetap mampu memberikan dampak kesejahteraan, terutama pada pembangunan infrastruktur jalan,” jelasnya.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berharap seluruh program strategis dapat berjalan lebih optimal. Fokus pada infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemenuhan SPM diyakini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mentawai di tahun mendatang. (*)
 


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#dprdmentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com