HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 1 Juni 2022
Antisipasi PMK, Pelaksanaan Kurban Pemko Bukittinggi Berikan Sosialisasi
Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan pelaksanaan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 H, di daerah setempat, aturan baru dikeluarkan untuk antisipasi kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di daerah setempat.
"Warga tidak perlu terlalu panik, karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi, Melwizardi, Rabu (01/06/2022).
Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan PMK dihadiri oleh mitra kerja DPP yang akan melaksanakan dan mengawasi kegiatan Kurban seperti Toke Ternak, Kelompok Tani Ternak, Panitia Kurban Mesjid dan Mushalla, Penyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Kesehatan Hewan se-Kota Bukittinggi.
Melwizardi menegaskan dalam pengadaan Sapi Kurban agar seluruh pihak terkait menyiapkan kelengkapan administrasi untuk hewan.
"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi Kurban serta segera lakukan pemeriksaa oleh Petugas kesehatan setelah
berada di lokasi Kurban," katanya.
Menurutnya, penanganan wabah PMK terhadap hewan ternak di Kota Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan adanya indikasi.
"Hasilnya, Alhamdulilah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini," kata dia.
la menjelaskan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya hingga lima persen, sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh segera hubungi pihak DPP.
"Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat," ujarnya.
Kepala UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi, Akmal Arifin menambahkan tentang Prosedur Pemotongan Hewan dan Pemotongan Bersyarat dalam situasi wabah PMK sesuai dengan Surat Edaran Mentri Pertanian No.03/SE/ PK 300/ M/5/2022 yang berisi Prosedur Pemotongan Di RPH pada daerah terduga dapat menjadi acuan dalam pemotongan hewan Kurban nanti.
"Upaya yang telah dilakukan oleh UPTD RPH dalam pencegahan penularan penyakit PMK di Kota Bukittinggi diantaranya mengetatkan pemeriksaan hewan Ternak, Pembuatan baliho, Pembatasan waktu masuk ternak paling lambat jam 22.00 WIB dan melakukan desinfeksi ruang pemotongan dan ruang pembersihan," ujarnya.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARAGAK BASUO SCOOTERIST SUMATERA BARAT KE-XXXII SIAP DIGELAR DI BUKITTINGGI, USUNG SEMANGAT PERSAUDARAAN DAN PROMOSI WISATA
-
DIRKEU PT SEMEN PADANG KEMUKAKAN FAKTA ILMIAH KONSTRUKSI JAM GADANG DI SEMINAR INTERNASIONAL, SOROTI PERAN TEKNOLOGI BETON
-
GERCEP! VAKUM DUA BULAN, PWI SUMBAR TUNJUK SAWIR PRIBADI SEBAGAI PLT KETUA PWI KOTA BUKITTINGGI
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG