HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 19 Mei 2022

Antisipasi Penyebaran Virus PMK, Pemkab Limapuluh Kota Tutup Pasar Ternak Limbanang

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan dua kebijakan. 

Terbitnya dua kebijakan tersebut menyikapi Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah  Sumbar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota, Ir. Eki Hari Purnama, M.Si, Kamis (19/5) mengatakan, dua kebijakan yang di tandatangani oleh Bupati Safaruddin 13 Mei 2022 tersebut dalam hal mengantisipasi penyebarluasan virus PMK di Kabupaten Limapuluh Kota. 

"Kedua kebijakan ini antara lain, pertama, Surat Perintah : 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke dalam Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, kedua Surat Perintah Nomor : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang  Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang" kata Eki. 

Ia mengatakan, keluarnya dua kebijakan tersebut menyusul merebaknya virus PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus virus PMK di Pasar Ternak, Palangki Kabupaten Sijunjung, Sumbar, beberapa waktu lalu. 

"Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak" sebutnya. 

"Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Limapuluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau" Kadiskominfo menambahkan. 

Dirinya juga menghimbau para peternak dan masyarakat untuk segera melaporkan dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku, kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

"Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan hewan tentang tata cara pengadaan hewan  qurban 1443 H. Pembelian  hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang," ujarnya. 

Begitu juga katanya, terkait penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang, juga bentuk pengendalian dan Penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. 

Kabupaten Limapuluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Limapuluh Kota  menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com