HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Selasa, 12 Oktober 2021
Antisipasi Aliran Sesat, Pakem Kota Padang Gelar Rakor

Padang (Minangsatu) - Untuk mengantisipasi tumbuh dan kembangnya aliran dan kepercayaan yang sesat dan meresahkan, tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kota Padang mengadakan rapat koordinasi, Selasa (12/10), bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Rapat yang dimoderatori Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Roni Saputra, membahas sejumlah hal terkait pengawasan aliran agama dan aliran kepercayaan di Kota Padang.
Kepada Minangsatu, Roni Saputra mengatakan, rapat tersebut dihadiri sejumlah elemen anggota Pakem. Antara lain melibatkan unsur terkait mulai dari TNI, Polri, Kesbangpol, KUA, Kemenag Kemenag Kota Padang, FKUB serta MUI Kota Padang.
"Rapat koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran aliran kepercayaan diluar yang diakui pemerintah," kata Roni Saputra.
Ia menyebutkan informasi terkait aliran kepercayaan sangat penting dipantau dan ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan dan pertentangan di tengah masyarakat, yang tentu meresahkan serta mengancam ketertiban dan ketentraman masyarakat agar dapat dideteksi dini guna pencegahan kedepan dan tidak menyebar luas.
Roni Saputra menyampaikan bahwa baru-baru ini adanya Organisasi yang diduga merupakan aliran kepercayaan yang menyimpang serta sudah beredar di masyarakat Kota Garut yang bernama Negara Islam Indonesia (NII).
Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama karena jangan sampai aliran ini menyebar luas hingga ke sumatera barat khususnya di Kota Padang.
Dia mengajak seluruh elemen yang hadir pada saat Rapat Koordinasi untuk sama-sama mencegah aliran kepercayaan yang bernama Negara Islam Indonesia (NII) maupun aliran kepercayaan menyimpang lainnya menyebar luas dan melakukan deteksi dini akan hal tersebut.
![]() |
Sementara Kakan Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail mengatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Kejari Padang, Polresta Padang; Kodim 0312 Padang, MUI, FKUB Padang, Kemenag Padang, Disdikbud serta instansi terkait lainnya dalam hal melakukan pencegahan dan deteksi dini aliran kepercayaan menyimpang untuk melakukan sosialisasi terutama kepada tokoh masyarakat, agar kegiatan keagamaan dapat terhindar dari aliran yang menyimpang;
Sedangkan MUI Kota Padang Japeri mengatakan pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan para ulama dan tokoh masyarat untuk bersama-sama mencegah dan melakukan deteksi dini terhadap adanya aliran kepercayaan menyimpang yang dapat meresahan masyarakat.
Perwakilan Polresta Padang Wily Osman menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kantibmas di daerah untuk mendeteksi dini terkait aliran kepercayaan masyarakat yang menyimpang.
"Jika ada indikasi maka pihak kepolisian akan segera melakukan proses penyelidikan untuk segera ditindak lebih lanjut," katanya.
Pasi Intel Kodim 0312 Padang Johansyah mengajak serluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan aliran yang menyimpang.
"Salah satu cara mencegah aliran kepercayaan yang menyimpang yaitu dengan melakukan sosialisasi guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat," jelasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#pakem, #padang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SRIKANDI PLN WOMEN SUPPORT WOMEN, PLN UID SUMBAR DORONG UMKM SULAMAN EMAS KUBE INTAN LEBIH BERDAYA SAING
-
DARI GUBUK REOT KE RUMAH LAYAK: HARAPAN BARU UNTUK MULYADI DAN KELUARGA DARI UPZ BAZNAS SEMEN PADANG
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN SUSU KHUSUS UNTUK IBU HAMIL KEK, WUJUD KOMITMEN LAWAN STUNTING
-
DUKUNG WORLD CLEANUP DAY 2025, PT SEMEN PADANG GELAR SELASA BERGORO DI MTS LUBUK KILANGAN
-
KETUA PWI SUMBAR TERIMA PENGHARGAAN DARI DITLANTAS POLDA SUMBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI