HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 10 November 2022

Akomodir Kebutuhan Ruang, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Apresiasi Bupati Limapuluh Kota

Jakarta (Minangsatu) - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gabriel Triwibawa mengapresiasi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota dan Kepala Daerah lainnya atas kesungguhan mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah menyikapi dinamika di daerah, terutama ketika mendukung aktivitas warga dan pengembangan wilayah. 

Menurutnya, para kepala daerah itu telah menunjukkan determinasi masing-masing dalam menjalani proses panjang revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini telah mendekati tahapan akhir. Gabriel menegaskan, bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW.

"Semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW, jadi kita apresiasi jika tujuan untuk hal ini," ujarnya, Kamis (10/11/2022) saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW), di Royal Kuningan Hotel, Jakarta. 

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Toli-Toli serta Pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kurik, Kabupaten Merauke. Sebelum memberi arahan, Dirjen Gabriel Triwibawa secara berurutan menyimak presentasi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo, Bupati Ciamis, Bupati Toli-Toli serta Wakil Bupati Merauke. 

Gabriel Triwibawa mengatakan, pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini katanya, melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri," katanya. 

Sementara itu, Bupati Safaruddin dalam presentasinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Limapuluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah, khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional. 

Ia mengatakan, bahwa revisi RTRW Limapuluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis. 

"Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Safaruddin.

Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, mengatakan jika persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Limapuluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW. 

Turut mendampingi Bupati Safaruddin pada Rakor Lintas Sektoral Kemen ATR/BPN, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, Kepala DPMPTSP Anneta Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, Kepala Dinas LH dan Pemukiman Perumahan Yunire Yunirman, Kepala Dinas Kominfo Eki H. Purnama, Sekretaris Disdagkop dan UKM Sukrianda, Kepala Bidan Tata Ruang Dinas PUPR dan Tim Revisi RTRW Dinas PUPR. (*)


Wartawan : Fegi Andriska / relis
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com