- Senin, 13 April 2020
Akhirnya Presiden Jokowi Tetapkan Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Jakarta (Minangsatu) - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, Senin (13/4).
Ini disampaikan melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Sedangkan penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pusat.
Keputusan ditetapkan dengan menimbang bahwa bencana noanalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Covid-19 pun telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020.
Kemudian, mengingat juga pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.
Editor : sc.astra
Tag :#bencananonalam #covid19
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INSANNUL KAMIL, KETUA LPJK 2025-2029: DITUGASKAN MENGATUR, MEMBINA, DAN MENGAWASI JASA KONSTRUKSI
-
PRABOWO SUBIANTO ROMBAK TOTAL BPJS KESEHATAN, PRIHATI PUJOWASKITO RESMI JADI DIRUT BARU
-
KAPOLRES KEPAHIANG TURUN KE DESA, PROGRAM “NGOPI TAWAR” JADI RUANG CURHAT WARGA
-
GUBERNUR BANTEN ANDRA SONI SAMBUT ROMBONGAN PWI SUMBAR DI RUMAH DINAS
-
MENKO AHY DORONG KEMENTERIAN PU SEGERA TINDAKLANJUTI PROGRAM ICP UNTUK BUKITTINGGI
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL