HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 1 Maret 2022
Ada Perbaikan, Gubernur Perintahkan Penutupan TPA Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh akan ditutup selama dua hari pada tanggal 5 dan 6 Maret 2022 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penataan sel landfill.
Penutupan berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022 tanggal 23 Februari 2022 perihal Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh.
Dengan adanya penutupan sementara operasional TPA Regional tersebut, Wali Kota Riza Falepi menindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, diminta kepada seluruh masyarakat di kelurahan untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari tanggal 5 dan 6 Maret 2022 dan dilarang membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
"Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh Amada Dump Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh," tulis surat edaran tersebut.
Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo (TD) ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di Kota Payakumbuh.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Devitra mengatakan karena TPA regional digunakan oleh 4 kota/kabupaten, maka kebijakan gubernur ini juga berlaku kepada Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam. "Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfillnya," ujarnya.
Dijelaskannya lagi, persentase sampah organik yang dihasilkan rumah tangga lebih dari 60 persen, sampah ini bisa diolah untuk pengomposan, sementara itu untuk sampah yang bernilai ekonomis seperti limbah plastik, masyarakat dapat memilahnya dan dijual ke bank sampah dan pengepul.
"Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini kedepan akan kita wujudkan. Saat ini karena situasi darurat, maka kita dapat belajar hal yang bermanfaat bagi masayarakat untuk jangka panjang," kata Devitra.
Editor : ranof
Tag :#Penutupan TPA sementara payakumbuh #Penataan landfill #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAJACOMBO LAB RESMI DIKUKUHKAN, PELAKU EKONOMI KREATIF BERSATU MENUJU PERUBAHAN
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 4.104 KG BERAS CPPD UNTUK PEDAGANG TERDAMPAK KEBAKARAN PASAR PAYAKUMBUH
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BERAS CPP 4.104 KG KEPADA KORBAN DAMPAK KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
DONOR DARAH DAN APEL AKBAR TANDAI PERINGATAN HUT PMI KE 80 DI KOTA PAYAKUMBUH
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH: ADAT BUKAN HANYA SEKADAR ATURAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI