HOME POLITIK NASIONAL

  • Jumat, 10 April 2020

Terkait Terjadi PHK Akibat Covid-19, Komite III DPD RI Minta Pemerintah Maksimalkan Pengawasan Ketenagakerjaan

Komite III
Komite III

Jakarta (Minangsatu) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merekomendasikan Kementerian Tenaga Kerja agar memaksimalkan pengawasan ketenagakerjaan terhadap badan usaha yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai upaya memastikan setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai prosedur Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Melalui siaran pers Komite III DPD RI disampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja harus berkomitmen menegakkan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha. Pasalnya, hingga saat ini telah ada sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat dampak Covid-19. Para pekerja berasal dari 15.472 perusahaan. Rinciannya ialah 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Tidak hanya Jakarta, PHK juga terjadi di kota-kota di sekitarnya yang menjadi sentra dan kawasan industri seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Beberapa contoh kasus yakni Ramayana dan Matahari sebagai ritel besar harus menutup gerai dan merumahkan karyawannya.

Di Indonesia, sudah tercatat beberapa provinsi yang melaporkan terjadinya gelombang PHK sebagai berikut.
a. Bali, sekitar 400 pekerja di-PHK, sedangkan 17.000 orang karyawan dirumahkan. Sebagian besar pekerja tersebut berasal dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.
b. Kalimantan Tengah,  sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan dirumahkan sementara waktu hingga di-PHK.
c. Jawa Barat,  sekitar 1.476 perusahaan terdampak Covid-19. Jumlah buruh yang terdampak yaitu 53.465. Rinciannya ialah 34.365 buruh diliburkan, 14.053 buruh dirumahkan, dan 5.047 di-PHK.
d. Jawa Timur, sebanyak 1.923 pekerja di- PHK. Sementara, 16.086 pekerja di Jawa Timur dirumahkan.
e. Jambi, sebanyak 749 karyawan dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya ialah bidang ketenagakerjaan menyatakan bahwa seluruh proses merumahkan dan PHK terhadap pekerja harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 150 sampai dengan pasal 172 UU Ketenagakerjaan tercantum syarat-syarat dan prosedur yang secara limatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon. Artinya, setiap PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama dengan pekerha. Perundingan tentu menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja. Termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. UU Ketenagakerjaan juga sudah menetapkan secara limitatif jumlah masing-masing uang tersebut.

Kemudian, meskipun PHK dapat dilakukan terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, wabah penyakit, kerusuhan, kebakaran dll, tetapi pekerja tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan UU Ketenegakerjaan. Selain itu, dalam situasi dan kondisi apapun seperti pekerja dirumahkan, pekerja bekerja dengan sistem shift atau piket, selama belum tercapainya kesepakatan  perihal PHK dan PHK belum terdapat penetapan dari  lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, pengusaha wajib membayarkan upah penuh kepada  pekerja sebagaimana mestinya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/relhumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#dpdri #komite3 #phk #covid19 #pengawasannaker

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com