- Selasa, 11 Februari 2020
Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD RI Minta Kajati Bantu Kawal Pembangunan
Makasar (Minangsatu) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan untuk membantu mengawal percepatan pembangunan di provinsi Anging Mamiri tersebut. Hal tersebut menyusul aduan dari Gubernur Nurdin Abdullah terkait lambannya penyelesaian beberapa proyek strategis nasional yang ada.
Demikian disampaikan LaNyalla yang hadir bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, di rumah jabatan Gubernur Sulsel, dalam rangka kunjungan kerja terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Makassar, Selasa (11/2/2020).
Beberapa proyek strategis nasional yang masih menunggu koordinasi antar kementerian membuat daerah harus menunggu, dan belum bisa merasakan manfaat dari program pembangunan tersebut. Salah satunya proyek bendungan, yang meski sudah rampung, tapi belum bisa dialiri air, karena harus menunggu koordinasi antara Kementrian PUPR dan Kementan.
“Saya akan bicara dengan instansi terkait, termasuk Jaksa Agung yang mendapat tugas dari Presiden melalui Inpres nomor 1 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Di situ Kejaksaan bertugas memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” tukas LaNyalla.
Kunjungi Kajati
Usai pertemuan di rumah jabatan Gubernur, Ketua DPD RI tersebut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menemui Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar. Ia pun meminta Firdaus untuk dapat memberikan dukungan kepada Pemprov Sulsel, terkait beberapa aduan yang disampaikan Gubernur Nurdin.
Kajati mengamini apa yang disampaikan LaNyalla terkait Inpres tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Bahkan Firdaus juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 sudah memerintahkan jajaran korps Adyaksa untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis nasional.
“Termasuk di dalamnya memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat mengeluarkan diskresi dalam kondisi tertentu,” ungkap mantan Wakajati Gorontalo tersebut.
Ditambahkan, di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Pasal 34 telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. “Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore.
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #kajati #sulsel
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARIF LISTRIK TRIWULAN IV TIDAK NAIK, PLN JAGA PELAYANAN LISTRIK TETAP ANDAL
-
PENDAFTARAN PLN JOURNALIST AWARD 2024 TINGGAL SEBULAN LAGI, KIRIMKAN KARYA JURNALISTIK TERBAIKMU!
-
RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA DPR RI, RICO ALVIANO UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA WARGA SUMATERA BARAT
-
PLN WAKILI INDONESIA, RAIH GELAR PMO TERBAIK DI ASIA PASIFIK
-
PENGEMBANGAN BIOMASSA PLN DI TASIKMALAYA: DIKELOLA MASYARAKAT, DIDUKUNG PEMERINTAH
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PANGAJARAN BAHASA MINANGKABAU
-
PENERAPAN MACHINE LEARNING DALAM SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
PANTAI BARAT SUMATERA: PESONA ALAM, MAKANAN, DAN SITUS BERSEJARAH