HOME PERISTIWA KOTA PADANG

  • Jumat, 11 Maret 2022

Sidang Sengketa Informasi Publik: PLN Harus Buka Informasi Penggunaan Dana CSR Yang Diajukan LAI

Ketua Majelis Komisioner, sidang SIP,  Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi, Jumat (11/3/2022) di Padang.
Ketua Majelis Komisioner, sidang SIP, Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi, Jumat (11/3/2022) di Padang.

Padang (Minangsatu) - Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar, Jumat 11 Maret 2022 di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamangaraja Padang.

Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) pertama tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TJSL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar. "Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian, memerintah termohon memberikan informasi tentang TJSL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat," ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021. "Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima," ujar Adrian.

Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arif Yumardi.

Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami, putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohom sebagian. "Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TJSL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008," ujar Tiwi.

Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu. "Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik," ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TJSL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon. "Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo," ujarnya.

Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TJSL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka. "Konsekuensinya TJSL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik," ujar Adrian.


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#Sengketa informasi publik #Ki sumbar #Pln #Angkasa pura padang #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com