HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 12 Januari 2020

Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Barang bukti, paket sabu
Barang bukti, paket sabu

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Elang Polres Bukittinggi berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu dengan inisial M (48), setelah tertangkap tangan akan mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Raya Bukittinggi-Padang luar Km 4 Obay Jorong Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, kemaren Sabtu (11/1/2020).

Ketua Tim Elang Polres Bukittinggi Ipda Fikri Rahmadi, menjelaskan, tersangka tersebut diamankan Sabtu dini hari  pukul 00.00 WIB, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Raya Bukittinggi-Padang luar Km 4 Obay Jorong Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu, ada seseorang yang dicurigai akan melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan mencurigai ada seseorang yang sedang berdiri tidak jauh dari mobil Xenia warna merah maron dengan No Pol BA 1634 RN yang dikendarai oleh tersangka, kemudian tim langsung melakukan penangkapan,” ulasnya. 

Terhadap tersangka dan dihadapan saksi-saksi masyarakat, sambung Fikri Rahmadi, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang dibuang tersangka di samping tersangka berdiri, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih di kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai tersangka.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Xenia warna merah marun dengan No Pol BA 1634 RN, dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu, yang terbungkus plastik klip bening yang terletak di dalam dasboard mobil. Ketika ditanyakan tentang barang bukti tersebut, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” sebut Fikri Rahmadi.

Selanjutnya tersangka M, dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M akan dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#pengedar sabu ditangkap #polres bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com