HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Senin, 6 Maret 2023
Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Dua Pemakai Ganja

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resort Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Obat terlarang di Perumahan KCL PT Agro Wiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
"Benar, pelaku berinisial SM (35) dan RS (32), kemaren kita amankan di Perumahan KCL PT Agro Wiratama," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H kepada awak media,Senin (06/03).
Kasat mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran Narkotika jenis ganja kering.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agro Wiratama.


"Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek Shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam," terangnya.
Kemudian, katanya, petugas melakukan pengembangan serta dari hasil pengembangan di ketahui RS yang juga sebagai juga menggunakan Narkoba.
"Dan RS juga di ringkus di perumahan PT Agro Wiratama karena Ia juga bekerja di PT Agro Wiratama," sebut Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan kedua tersangka SM dan RS, bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yang ditemukan di rumah tersangka PJ berupa, tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lak ban warna coklat, satu buah ember cat warna putih tutup warna merah, satu buah handpone merek oppo warna biru," jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka PJ masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.(*)
Editor : Benk123
Tag :#polres pasbar, #ganja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA PENGEDAR NARKOBA, TIGA PEMUDA DITANGKAP ANGGOTA KODIM 0305 PASAMAN DI DESA BARU, RANAH BATAHAN
-
POLRES PASAMAN BARAT MUSNAHKAN BARBUK 28 KG GANJA KERING
-
TANGKAP DUA PENGEDAR, TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA POLRES PASBAR DAN POLSEK TALAMAU SITA PAKET SHABU DAN GANJA 30 KG
-
CURI BRONDOLAN SAWIT, SODO DAN SYAFRI MENDEKAM DI BALIK JERUJI BESI
-
POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP 14 ORANG TERSANGKA NARKOBA DI SEJUMLAH LOKASI
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU