HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 6 Maret 2023

Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Dua Pemakai Ganja

Jajaran Polisi Resort Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. (Afratama)
Jajaran Polisi Resort Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. (Afratama)

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resort Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Obat terlarang di Perumahan KCL PT Agro Wiratama Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

"Benar, pelaku berinisial SM (35) dan RS (32), kemaren kita amankan di Perumahan KCL PT Agro Wiratama," Kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H kepada awak media,Senin (06/03).

Kasat mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur adanya peredaran Narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial SM selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Satpam PT Agro Wiratama.

"Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, satu buah kotak rokok merek Miami warna merah kombinasi hitam, 21 lembar kertas papier, satu buah tas sandang merek Shengao warna hitam, satu buah handphone merek Vivo warna hitam," terangnya.

Kemudian, katanya, petugas melakukan pengembangan serta dari hasil pengembangan di ketahui RS yang juga sebagai juga menggunakan Narkoba.
 
"Dan RS juga di ringkus di perumahan PT Agro Wiratama karena Ia juga bekerja di PT Agro Wiratama," sebut Kasat Narkoba.

Lebih lanjut dikatakan, dari keterangan kedua tersangka SM dan RS, bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial PJ (46) yang merupakan warga Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.

Petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka PJ yang berada di Trans Lubuk Juangan Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur. Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan PJ di rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yang ditemukan di rumah tersangka PJ berupa, tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lak ban warna coklat, satu buah ember cat warna putih tutup warna merah, satu buah handpone merek oppo warna biru," jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka PJ masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polres pasbar, #ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com