HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 1 November 2022

Satresnarkoba Polres Pasbar Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba

PASAMAN BARAT (Minangsatu) – Satuan Reserse Narkoba meringkus dua orang pria berinisial AS (36) dan IH (26) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja dan jenis shabu di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, kedua tersangka itu di tangkap pada Minggu, (31/10) sekira pukul 00.15 Wib.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu.

"Petugas mendapat informasi bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu," ujar Eri Yanto kepada awak media, Senin (01/11).

Ia menjelaskan, petugas telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba tersebut.

"Tim kami langsung melakukan penggerebakan terhadap rumah milik tersangka AS dan menemukan tersangka AS (36) dan tersangka IH (26) yang sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis shabu, yang dibelinya kepada tersangka AS, keduanya warga Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat," terangnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda Jorong Simpang Gadang, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih.

Kemudian, enam paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah jarum yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang digunakan untuk menggunakan shabu.

Selain itu petugas juga mengamankan dua buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah manchis atau korek api, satu unit handphone merek Itel warna biru, dua buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral serta uang tunai sebanyak Rp. 1.360.000,- milik tersangka AS yang diduga dari hasil peredaran Narkotika.

Disebutkan, tersangka AS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2012 yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, tersangka juga terkenal licin dalam mengedarkan Narkotika, ini terbukti sejak tersangka keluar pada tahun 2018 kemaren, telah mengedarkan Narkotika sampai akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba pada tahun 2022 ini.

Dari hasil interogasi petugas di tempat kejadian perkara, tersangka AS mengakui rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika, pelaku mengedarkan barang haramnya kepada si pembeli menggunakan telepon seluler atau langsung mendatangi rumah tersangka. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com