HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 12 Februari 2023

Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan Dua Pemakai Sabu

Jajaran Polisi Resor Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. (Ist)
Jajaran Polisi Resor Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. (Ist)

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resor Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan pelaku atasnama ES dan AK Kecamatan Luhak Nan Duo atas dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

"Pelaku di amankan tadi malam di dua tempat kalau ES diamankan petugas di Pasar Kapar Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo sedangkan AK diamankan di Sekunder II Blok A Jorong Ophir Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H kepada awak media, Minggu (12/02).

Dikatakan, penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh dari petugas di lapangan, tersangka ES ini diduga sering membawa barang berupa Narkotika jenis sabu di daerah Jorong Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Tersangka ES ini merupakan target operasi (TO) Operasi Antik Giat Imbangan Polres Pasaman Barat," ujar Eri Yanto.

Diterangkannya, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di jalan umum pasar Kapar Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo dan petugas mengamankan seorang lelaki berinisial ES yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa Nomor Polisi.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak bagasi sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya, dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka ES, pada hari yang sama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Petugas yang saat itu melakukan penyelidikan dilokasi sekitar pukul 22.15 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AK di Sekunder II Blok A Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo dan diamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," ungkapnya.

Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ES berupa, satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.

Sedangkan dari tersangka AK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas warna putih, satu lembar bukti transfer Bank BRI, satu unit handphone merk Oppo warna putih seri A37F, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi dengan nomor rangka MH1HB02128K4941118 dan nomor mesin 111362114875.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com