- Senin, 27 Juli 2020
Satreskrim Polres Payakumbuh Ringkus Dua Anggota Sindikat Pembuat Dan Pengedar Uang Palsu

Payakumbuh (Minangsatu) - Satreskrim Polresta Payakumbuh meringkus dua orang tersangka pelaku pencetak dan pengedaran uang palsu di Kota Payakumbuh. Bahkan tersangka sempat membelanjakan uang palsu tersebut.
"Kedua tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini berinisial MA (24) warga Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan kedua AA (32) warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mochammad Rosidi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (27/7).
Penangkapan kedua tersangka ini berjarak hanya tiga hari setelah polres Kota Payakumbuh menerima laporan dari korban yang melaporkan bahwa dia menerima uang palsu dari tersangka setelah membeli barang jenis Handphone di tokonya.
"Pemilik toko Pagaruyung Ponsel yang beralamat di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh pada tanggal 24 Juli 2020, membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/K/225/VII/2020/Res. Dan tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Mochammad Rosidi langsung bergerak melakukan pelacakan, dan berhasil meringkus dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut," ungkap polres
Dikatakan Dony, modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan cara membeli lima unit handphone di Toko Pagaruyung Ponsel pada Jumat (24/7) sekira pukul, 18.45 Wib. Ke lima unit handphone tersebut dibeli seharga Rp17.000.000.-, dimana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan uang palsu yakni Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu. Dan cara ke dua pelaku mengelabui penjual adalah dengan meletakkan uang asli di bagian atas.
“Tersangka datang berbelanja ke Pagaruyuang Ponsel menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 3491HI dan tersangka ini datang ke Payakumbuh memang dengan maksud mengedarkan uang palsu,” ujar AKBP Dony Setiawan.
Dari Rp14 juta uang palsu yang berhasil diamankan pihak kepolisian, terdiri dari 28 lembar pecahan Rp100 ribu dan 224 lembar pecahan Rp50 ribu.
“Minggu, 26 juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan pelaku berintial MA di kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang. Dari tangan tersangka MA berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP OPPO Reno 3, 1 unit HP IPhone 7 Plus, 65 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp10 ribu,” ungkap AKBP Dony.
Lebih jauh diungkapkan AKBP Dony Setiawan, dihari yang sama Minggu sore 26 Juli 2020 pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satreskim Polres Payakumbuh kembali berhasil meringkus tersangka AA di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Dari tangan tersangka AA disita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bis merah No Pol BA 3491 HI, 1 unit printer merk EPSON, satu unit Handphone merk Samsung type GTE1772, 1 rim kertas HVS warna merah, 1 rim kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan 1 buah pisau cutter merk kenko warna merah,” tambahnya.
Menurut AKBP Dony Setiawan, sesuai pengakuan tersanghka AA kepada anggota Satreskrim Polres Payakumbuh, dia membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan satu unit printer merk EPSON dengan mnggunakan kertas jenis cover paper warna putih selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MA dan AA akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#PolresPayakumbuh #SindikatUpal
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER