- Minggu, 18 Oktober 2020
Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Curanmor

Bukittinggi (Minangsatu) - Lama menjadi Target Operasi Sat Reskrim Polres Bukittinggi laki-laki warga Nan Tujuh Palupuh Kab.Agam berinisial RR (30) akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bukitttinggi Kamis, (15/10).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku yang mana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukitttinggi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi).
Kemudian berkoordinasi dengan personil Polsek Palupuh pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Palupuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna putih merah BA-3775-LR di di Jl. Hamka Asrama Kodim 0304 Agam Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Dijelaskan, Chairul Amri, tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang pelaku curi, dari keterangan pelaku, dibantu oleh rekannya berinisial RFS (26) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut, dari keterangan itulah tim Opsnal mengamankan RFS pada hari Jum'at (16/10), di Payakumbuh.
Berdasarkan keterangan RFS Selanjutnya Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku MI (32) warga Batipuh Kab. Tanah datar yang mana MI merupakan pembeli kendaraan curian tersebut.
Chairul Amri juga menambahkan, dalam proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku pertolongan jahat, pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku RR kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku RFS dan MI kita terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan," ujar AKP Chairul Nasution.
Editor : sc.astra
Tag :#Curanmor #Bukittinggi #PolresBukittinggi #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU