- Selasa, 6 Oktober 2020
Satnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Semalam
Bukittinggi (Minangsatu) - Satnarkoba Polres Bukittinggi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jl. H. Miskin (Palolok) Kec. MKS Kota Bukitttinggi.tadi malam Selasa 6/10.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba
Kapolres Akbp Dody melalui Akp. Aleyxi menjelaskan kronologis singkat penangkapan pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok.
Diduga ada memiliki Narkoba dan benar saja setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi saksi, dari hasil penggeledahan didalam kamar pelaku diatas karpet ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam setelah dibuka didlmnya ditemukan sabu 1 paket.
Dilanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan ditemukan 1 paket ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris,. Jelas aleyxi
Menurut AKP Aleyxi ,Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 01.00 wib Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi.
"Yakni Warga Palolok berinisial I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti 9 (sembilan) paket kecil ganja siap edar setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang didampingi oleh saksi2 dan didalam kamar pelaku. ".
Dari pelaku pertama berinisial RC disita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp xiomi silver gold , 1 (satu) bong, 1 (satu) buah kaca pirex yg masih ada sabu sisa pakai, 1 (satu) sendok sabu, 3 buah mancis dan 1(satu) paket kecil ganja
Sedangkan dari pelaku berinisial I disita barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp nokia hitam, 1 (satu) unit hp android oppo. selanjutnya tsk dan BB di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada pelaku pertama dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Akp Aleyxi mengahirinya.
Editor : susi
Tag :#Pelaku #Penyalahgunaan #Narkoba #Bukittinngi #ditangkap
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG