HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 6 Oktober 2020

Satnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dalam Semalam

Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti

Bukittinggi (Minangsatu) - Satnarkoba Polres Bukittinggi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan  Jl. H. Miskin (Palolok) Kec. MKS Kota Bukitttinggi.tadi malam Selasa 6/10.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba

Kapolres Akbp Dody melalui Akp. Aleyxi menjelaskan kronologis singkat penangkapan pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok. 

Diduga ada memiliki Narkoba dan benar saja setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi saksi, dari hasil penggeledahan didalam kamar pelaku diatas karpet ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam setelah dibuka didlmnya ditemukan sabu 1 paket.

Dilanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan ditemukan 1 paket  ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris,. Jelas aleyxi

Menurut AKP Aleyxi ,Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 01.00 wib Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi.

"Yakni Warga Palolok berinisial I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti  9 (sembilan) paket kecil ganja siap edar setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang didampingi oleh saksi2 dan didalam kamar pelaku. ".

Dari pelaku pertama berinisial RC disita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp xiomi silver gold , 1 (satu) bong, 1 (satu) buah kaca pirex yg masih ada sabu sisa pakai, 1 (satu) sendok sabu, 3 buah mancis dan 1(satu) paket kecil ganja 

Sedangkan dari pelaku berinisial I disita barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp nokia hitam, 1 (satu) unit hp android oppo. selanjutnya tsk dan BB di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada pelaku pertama  dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,  Akp Aleyxi mengahirinya.


Wartawan : Anasrul
Editor : susi

Tag :#Pelaku #Penyalahgunaan #Narkoba #Bukittinngi #ditangkap

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com