HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 4 April 2024

Satgas Halal Kemenag Padang Panjang Kampanyekan WHO 2024

Kakan Kemenag Drs. H Alizar, M. Ag saat serahkan sertifikat halal, Kamis (4/4/2024).
Kakan Kemenag Drs. H Alizar, M. Ag saat serahkan sertifikat halal, Kamis (4/4/2024).

Pd. Panjang (Minangsatu) - Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang, kampanyekan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Kamis (4/4/2024). Kampanye ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Kepala Kankemenag Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag saat memimpin kegiatan ini mengatakan, satgas akan terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara serentak melalukan kampanye WHO 2024 sekaligus monitoring dan evaluasi produk yang sudah bersertifikat halal," ujar Alizar.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Karena pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014," tegasnya.

Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.

Dijelaskan Ketua Satgas Layanan (JPH) Kota Padang Panjang, H. Suarman, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama ini.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan. Ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Target 70 Sertifikat Halal untuk Kota Padang Panjang segera dituntaskan. Kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) kita harapkan tetap semangat dalam menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan kemudahan," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satgas Layanan JPH, Joni Nasri menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil.

Satgas bersama Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Kota Padang Panjang berkolaborasi menyambangi pelaku usaha pada dua lokasi, Pasar Pusat dengan sasaran pedagang makanan dan minuman, serta Pasar  Swalayan. 


Wartawan : Asril Dt. Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Satgas Halal #Kemenag Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com