- Jumat, 12 Maret 2021

Bukittinggi (Minangsatu) - Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berselang enam jam dari waktu kejadian perkelahian dua laki-laki yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia setelah mendapatkan dua tusukan pisau di bagian dada.
Perkelahian berujung maut itu terjadi Jum'at (12/03) sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, bersama jajarannya berhasil mengamankan RJ (35) di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di lokasi pelariannya yang beralamat di Pakoan 3 Gulai Bancah Kelurahan Gulai Bancah Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Sebelumnya pada sekitar pukul.10.00 WIB telah terjadi perkelahian yang berujung maut antara AR (38) dengan RJ (35) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim AKP. Chairul Amri Nasution, menjelaskan dari keterangan sementara R (35) istri dari RJ (35), kejadian berawal ketika AR datang ke rumah kontrakannya yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam bermaksud menjemput anaknya yang tinggal bersama mantan istri.
"Saat itu terjadilah percekcokan mulut antara AR dengan mantan istrinya yang berujung pemukulan, sang mantan istri dengan menggunakan palu yang diselipkan AR dipinggang," ujar Akp. Charirul Amri.
Karena melihat sang istri dipukul AR menggunakan palu, RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelihan antara keduanya yang mana dalam perkelahian tersebut AR memegang palu dan RJ memegang pisau. Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibat AR meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
"Setelah mendapatkan informasi di lokasi kejadian Tim Opsnal Polsek IV A. Candung dan Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak cepat mencari keberadaan RJ," kata Kasat Reskrim.
Tim opsnal berhasil mengamankan RJ berikut barang bukti sebuah pisau warna hitam yang diduga dipergunakan pelaku pada saat perkelahian dengan AR tersebut.
"Saat RJ sudah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya RJ dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana," terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution mengakiri.*
Editor : Benk123
Tag :#polresbukittinggi
-
POLRES BUKITTINGGI OLAH TKP KEJADIAN PENCURIAN ATM
-
WAKO BUKITTINGGI DIWAKILI SEKDA YUEN KARNOVA HADIRI PEMUSNAHAN BB PERKARA PIDANA UMUM
-
SAT NARKOBA POLRES BUKITTINGGI TANGKAP TIGA KURIR GANJA ASAL SUMATERA UTARA
-
206 PERSONEL POLRES BUKITTINGGI TES URINE
-
SATUAN NARKOBA POLRES BUKITTINGGI BERANTAS PEREDARAN NARKOBA
-
OBITUARI ; PAK BEKTI MENGABDI UNTUK PENDIDIKAN PWI
-
ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DASAR PADANG PARIAMAN
-
MAINGEK BALIAK KA CARITO ANAK MINANGKABAU (BAGIAN 3)
-
SELAMAT JALAN SAHABAT SENIOR, IDHAM HAMID, PENGURUS PWI SUMBAR, PENSIUNAN RRI
-
TERSUMBAT INFORMASI PUBLIK, BERSENGKETALAH DI KOMISI INFORMASI