HOME POLITIK KABUPATEN SOLOK

  • Selasa, 27 Agustus 2024

Sambut Pilkada Serentak, KPU Paparkan Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Solok Di Depan Wartawan

KPU Kabupaten Solok gelar Jumpa Pers   guna sampaikan tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok di D’Relazion Cafe & Resto , Senin, (26/0824)
KPU Kabupaten Solok gelar Jumpa Pers guna sampaikan tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok di D’Relazion Cafe & Resto , Senin, (26/0824)

Sambut Pilkada Serentak,  KPU Paparkan Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Solok di Depan Wartawan

Solok (Minangsatu) Komisi Pemilhan Umum (KPU)  Kabupaten Solok telah mempersiapkan untuk menyambut pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Untuk pendaftaran pasangan  calon Bupati dan Wakil Bupati  Solok dimulai  besok  tanggal 27 ,dan tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuka  dimukai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Demikian disampaikan  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Solok Novialdi Putra saat Jumpa Pers dengan Wartawan di D’Relazion Cafe & Resto - Lukah Pandan Kota Solok, Senin, (26/0824)

Novialdi  mengatakan, sesuai jadwal, KPU akan membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang bakal maju dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Solok. 

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok siap menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Kantor KPU Koto Baru,"ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Novialdi, KPU Kabupaten Solok telah secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024.

Pengumuman pendaftaran tersebut dilakukan, setelah keluarnya surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ia  menambahkan, tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai  Sabtu - Senin, 24 - 26 Agustus 2024. sedangkan Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa - Kamis, 27 - 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten  Solok di Koto Baru.

Selanjutnya Novialdi mengatakan Setelah itu akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan  tanggal , 27 Agustus sampai tanggal -2 September 2024. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 29 Agustus-4 September 2024. Sedangkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal  5 - 6  September 2024.

Sedangkan untuk Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, tanggal 29 Agustus sampai tanggal 04 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024.

“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024,”katanya mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#KPU Kab. Solok #Pendaftaran Paslon

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com