HOME OPINI OPINI

  • Sabtu, 17 Desember 2022

Saatnya Beralih Ke Digipay

Nur Asri, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi
Nur Asri, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bukittinggi

Kamis tanggal 28 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memperoleh penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 oleh Kementerian PANRB. Penghargaan tersebut diraih berkat platform integrasi Belanja Pemerintah Digital Payment (Digipay). 

Sebelumnya Digipay berhasil meraih penghargaan lima besar inovasi terbaik dalam Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan tahun 2021. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi insan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa inovasi yang dihasilkan mendapatkan penghargaan yang terpuji dari MenPANRB. 

Masyarakat secara umum banyak yang belum mengetahui mengenai Digipay. Platform Digipay mempunyai sistem kerja yang hampir sama dengan toko online yang banyak tersebar di media sosial sekarang ini. Toko online merupakan sebuah toko yang menjual produk tertentu dan semua proses transaksi dilakukan secara digital melalui perantara ’device’ yang digunakan oleh pembeli dan penjual sedangkan penjual dan pembeli tidak bertemu langsung secara fisik. Pembeli ditawarkan barang dalam bentuk ’display’ yang disediakan penjual sebagai gambaran dari produk yang akan dibeli oleh konsumen. Proses transaksi terjadi tanpa tatap muka, umumnya pembeli akan ditawarkan beberapa opsi atau metode pembayaran secara digital. Hal yang membedakan antara digipay dengan toko online adalah penggunaan sistem tersebut. 

DigiPay merupakan reformasi keuangan negara berbasis digital, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, inisiatif penggunaan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBN diimplementasikan melalui penggunaan internet banking, kartu debit/Cash Management System (CMS) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP). 

DigiPay adalah  pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindah bukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/CMS atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui sistem marketplace.

Sedangkan sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pembayaran, pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan (UP) yang disediakan oleh bank tempat menyimpan Uang Persediaan (UP). Digital payment-marketplace mengintegrasikan satuan kerja (satker) Kementerian dan Lembaga pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. 

Konsep dari digipay adalah suatu transformasi dari tata cara transaksi pemerintah khususnya untuk uang persediaan (UP) yang sebelumnya dilakukan secara ‘cashless’ berubah menjadi secara elektronik,  sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan dengan adanya penerapan digipay oleh satuan kerja (Satker) Kementerian dan Lembaga pengguna APBN . Saat ini yang menyediakan Platform aplikasi Digipay baru 3 Bank Himbara yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri.  

Beberapa efisiensi yang didapatkan dalam penggunaan platform Digipay diantaranya yaitu, yang pertama, integrasi sistem pembayaran yang sebelumnya tidak terintegrasi menjadi terintegrasi secara digital dengan sistem pengadaan elektronik (digital) dalam satu platform, kedua yaitu mengurangi biaya transportasi untuk belanja langsung ke vendor,di samping itu ada paperless di mana semua tahapan pengajuan pesanan, verifikasi, approval, dan komunikasi dilakukan secara web based. 

Selanjutnya ada proses perhitungan pajak yang terintegrasi dengan penyiapan pertanggung jawaban (kuitansi dan SPBy) melalui platform, dan yang terakhir yaitu sistem pembayaran secara cashless dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan atau Virtual Account CMS yang mendukung penuh program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). 

Adapun keuntungan platform Digipay oleh pihak yang terlibat , yang pertama ada keuntungan bagi Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga, yakni otomatis dan efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis), terjadi integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan, adanya implifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ), serta menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel). 

Kedua ada keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment), adanya peluang menjadi rekanan di banyak satker (open and free marketing), serta mendapat fasilitas dalam pinjaman dari bank mitra (bank lending facility). 

Sedangkan bagi Bank, dengan kehadiran Digipay dapat membuka pasar baru (dengan mempertimbangkan rekor UMKM mitra pada digipay), kedua layanan bagi targeted segment, dan yang terakhir menjadi brand mitra pemerintah. 

Sementara untuk Auditor/APH/Direktorat Jenderal Pajak akan terbantu dalam hal menekan angka ‘fraud’ karena transaksi dijalankan melalui sistem sehingganya tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan UMKM). Selain itu data digipay dapat digunakan sebagai e-audit dan memastikan kepatuhan wajib pajak. 

Terakhir keuntungan bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berupa manajemen likuidasi yang lebih efisien (saldo kas termonitor), serta perencanaan kas yang lebih efektif, dan ketersediaan data analytic. 

Meskipun demikian, dengan banyaknya manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan platform digipay, namun sampai saat ini realisasi pelaksanaan digipay sejak mulai diterapkan tahun 2021 di satuan kerja Kementerian dan Lembaga lingkup wilayah kerja KPPN Bukittinggi sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan masih belum maksimal. Dilihat dari data penggunaan sampai dengan bulan November 2022 terdapat 85 satuan kerja yang sudah membuat admin dari 165 satuan kerja yang mengelola uang persediaan sedangkan jumlah vendor yang direkrut sebanyak 18 vendor dengan jumlah transaksi hanya sebanyak 61 kali. 

Penulis mencatat, kurang maksimalnya penggunaan platform digipay disebabkan oleh beberapa kendala. Yang pertama satker maupun UMKM yang menjadi langganan satker dalam melakukan transaksi belanja operasional masih memilih melakukan transaksi dengan menggunakan uang tunai karena sudah terbiasa dengan sistem tersebut. Tingginya tingkat keengganan sebagai pengaruh dari transformasi teknologi serta kultur dan sosial budaya dari UMKM yang masih tradisional. 

Selain itu, masyarakat dalam hal ini pihak UMKM masih memiliki keraguan atau rendahnya tingkat kepercayaan terhadap keamanan data pada sistem digipay. Keamanan data pada suatu aplikasi marketplace sangat berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna sehingga dapat dengan tenang dalam melakukan transaksi di aplikasi marketplace yang dimaksud.

Terlebih lagi hal yang sudah menjadi permasalahan yang jamak yakninya kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi. Kesederhanan aplikasi dalam ‘point of view’ generasi Z tentulah tidak seperti yang terlihat oleh penggiat UMKM yang mayoritas adalah generasi 70an hingga 90an. Kesulitan yang mereka hadapi dalam hal ’get in’ dengan teknologi, terkadang menjadi ‘barrier’ untuk ikut mendaftar jadi vendor pada aplikasi digipay. 

Begitu juga halnya dengan permasalahan koneksi internet, di mana di beberapa daerah terpencil juga masih terkendala menjadi salah satu faktor rendahnya penguasaan para UMKM  terhadap teknologi informasi. Di samping itu kurang ‘user friendly’ aplikasi digipay yang menyulitkan satker dan vendor untuk menggunakan aplikasi Digipay tersebut.

Karena Bank pelaksana aplikasi Digipay hanya ada pada 3 Bank Himbara yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri, akibatnya UMKM yang bisa diajak untuk menjadi vendor pada aplikasi Digipay adalah mereka yang memiliki rekening di bank tersebut. Akibatnya, pengelola UMKM yang mempunyai rekening yang berbeda dengan 3 Bank tersebut enggan untuk membuka rekening baru.

Namun permasalahan di atas sebenarnya sudah diantisipasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan Pelatihan Digital Enterpreneurship bagi para pemilik UMKM. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi para pemilik UMKM secara terjadwal sehingga tergantung para pemilik UMKM untuk memanfaatkan pelatihan tersebut. 

Terkait koneksi internet memang suatu hal yang menjadi kendala tersendiri bagi pemilik UMKM yang berada di daerah terpencil, namun hal ini juga sudah menjadi komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mempunyai program pembangunan akses internet ke seluruh desa di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung transformasi digital untuk mendukung kesetaraan digital di Tanah Air. 

Untuk keamanan data, dapat dimaksimalkan dengan sering mengganti password sehingga data di platform-platfom termasuk di platform digipay tidak dapat diterobos. Direktorat jenderal Perbendaharaan sebagai penyedia platform digipay tentu akan berusaha mengantisipasi hal-hal yang akan merugikan masyarakat pengguna platform digipay dengan sistem pengamanan yang berlapis dan masing-masing pemegang user selalu mengingatkan para pengguna untuk mengganti password secara berkala. 

Adapun kendala yang terakhir, yakni masih terbatasnya jumlah bank himbara dapat diatasi dengan menguatkan sosialiasi terkait manfaat dari penggunaan digipay itu sendiri. Masyarakat sudah semestinya paham jika keenganan membuat rekening baru sesuai dengan bank himbara yang dimaksud tidaklah sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh. Tentunya ini juga ‘challenge’ bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk bank pelaksana sehingga tidak terbatas pada 3 Bank yang ada namun lebih diperluas di semua Bank termasuk Bank Daerah. 

Hal yang tidak kalah penting adalah, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah semestinya dapat menjadi contoh terdepan dalam pemanfaatan digipay khususnya dalam pembayaran belanja pemerintah daerah. Sehingganya aplikasi digipay tidak lagi menjadi ‘barang aneh’ bagi masyarakat terutama pengelola UMKM. Pada akhirnya, platform digipay layak dan handal, serta dapat dengan mudah digunakan oleh para pelaku UMKM.

Ayo beralih ke digipay.


Tag :#opini #digipay #kemenkeu #nurasri

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com