HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Minggu, 28 Februari 2021

Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ringkus Residivis Spesialis pencuri Warung

Residivis spesialis pencuri warung kembali diringkus Reskrim Polsek Sungai Rumbai
Residivis spesialis pencuri warung kembali diringkus Reskrim Polsek Sungai Rumbai

Dharmasraya (Minangsatu) - Residivis spesialis pencuri warung kembali diringkus Satreskrim Polsek Sungai Rumbai atas dugaan telah mencuri di siang hari, di warung milik Zulkifli, 42 th, warga Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (27/02/21). 

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T, didampingi Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung di ruang kerjanya menyebutkan bahwa, terduga Sini Eka Putra, 21 th,    merupakan warga RT, 002/RW 003, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok itu, diciduk Satreskrim Polsek Sungai Rumbai, sesuai dengan laporan korban. 

Menurut pengakuan korban saat melapor di Mapolsek Sungai Rumbai memaparkan bahwa pelaku sekira pukul 16.00 Wib, mendatangi warung milik korban, dengan modus membeli permen. Pada saat itu, pelaku dilayani oleh anak korban atas nama Aulia. 

Selesai melayani pelaku, Aulia langsung masuk ke dalam dengan meninggalkan meja kasir. Melihat kesempatan itu, pelaku kembali lagi ke warung. Disaat itu, pelaku langsung menguras isi laci kasir, sebanyak Rp201.000,-  

Menyadari, bahwa isi laci kasir sudah kosong diambil oleh pelaku, akhirnya pemilik warung langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Sungai Rumbai. 

Setelah mendapat laporan, akhirnya para penyidik langsung melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Polsek Jujuhan, maka terdeteksi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. 

Tanpa membuang waktu lagi pihak Penyidik Polsek Sungai Rumbai, di bantu oleh penyidik Polsek Jujuhan, melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Aditya.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com