- Selasa, 31 Oktober 2023
Pusako Salingka Kaum

Penulis: Mayra Salza Billa
Masyarakat Minangkabau terkenal akan budaya dan tradisi serta garis keturunannya yang ditarik dari garis matrilinial. Adat Minangkabau juga dinilai sangat unik. Adat yang memiliki semboyan adat basandi sarak, sarak basandi kita bullah ini juga mengatur kehidupan masyarakatnya agar dapat menjalani kehidupan dengan normal, aman, damai, dan sentosa.
Salah satu perihal yang diatur adalah peraturan mengenai harta pusaka. Bagaimana adat Minangkabau mengatur masyarakatnya tentang Pusaka? Mari kita pahami bersama.
Harta pusaka memiliki peranan penting dalam masyarakat karena dapat menunjang dan mempertahankan keberlangsungan hidup suatu kaum. Hal itu karena harta pusaka merupakan hartayang diwariskan secara turun-temurun dari suatu generasi kegenerasi selanjutnya. Pada masyarakat Minangkabau ada faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pola Kehidupan masyarakatnya. Hal semacam itu dapat kita temui dalam falasafah adat Minangkabau yang menyebutkan, Sakali Aie gadang (sekali air besar),Sakali Tapian baralieh (sekali tepian berubah). (Nasroen,1972:13).
Dalam masyarakat Minangkabau system kekerabatannya diatur secara matrilineal atau berdasarkan garis keturunan ibu. Menurut adat, harga pusaka akan jatuh atau diwarisi kepada kerabat dari garis keturunan ibu atau bias dikatakan bahwa harta waris dalam adat Minangkabau jatuh kepada kerabat perempuan atau kemenakan.
Harta pusaka biasanya diatur dan dikelola oleh Ninik mamak. Hal ini lah yang menyebabkan peran seorang penghulu atau ninik-mamak dalam kaitan antara mamak dan kemenakan sangatlah penting. Bahkan peran Ninik mamak dapat dikatakan penentu dan penting dalam urusan harta waris dalamMinangkabau.
Apa sih sebenarnya pusaka itu? Pusaka atau dalam bahasa Minang dikenal dengan sebutan Pusako adalah warisan berupa material yang diterima secara turun-temurun oleh yang bertali darah menurut garis keturunan ibu. Harta pusaka biasanya berbentuk Tanah, ladang, sawah, bahkan emas. Harta pusaka dibagi lagi menjadi dua bagian. Dan salah satu bagian dari harta pusaka dikenal dengan sebutan harta pusaka tinggi.
Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwariskan dan sudah ada bahkan dari sebelum generasi yang saat ini ada. Dan harta ini dipergunakan untuk kepentingan bersama, dan diwarisi secara turun-temurun menurut garis keturunan ibu. Dalam pusaka tinggi ada lagi pembagia-pembagian dari mana dan kepemilikan pusaka tersebut. Salah satunya dikenal dengan sebutan pusaka Salingka Kaum.
Apa itu Pusako Salingka Kaum?
Pusako Salingka Kaum adalah harta pusaka yang turun temurun milik suatu kaum.Harta Pusako kaum sangat penting untuk kelangsungan dan kewibaan suatu kaum.
Harta pusaka yang biasanya dan umum ada dalam suatu kaum adalah harta berwujud tanah. HartaPusako dikelola oleh oleh Ninik mamak dan digunakan dengan konsep yang dikenal dengan istilah gangguan untuak. Maksudnya adalah, masyarakat kaum bias menggunakan harta pusaka kaum untuk kebutuhannya namun takbisa menganggap bahwa itu adalah miliknya pribadi.
Biasanya harta pusaka kaum diberikan kepada wanita kaum yang membutuhkan dan digunakan untuk menunjang kepentingan hidupnya, dengan cara menggunakannya tapi bukan atas dasar kepemilikan pribadi. Biasanya harta pusaka kaum berupa tanah. Pengelolaan tanah pusako yang dilakukan oleh anggota kaum dilakukan oleh kaum perempuan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara perorangan atau terpisah dan pengelolaan secara bersama-sama.
Tanah merupakan pusako yang paling penting dalam kaum pada masyarakat Minangkabau.
Bentuk pengelolaannya dilakukan atas metode Ganggam Bauntuak.Harta pusaka kaum ini sebetulnya dapat dikelola dengan berbeda-beda sesuai dengan kaum yang memilikinya.Bisa juga menggunakan harta pusaka dengan system bagi hasil, atau menggunakan harta pusaka dengan system gadai, atau dengan system jual beli, ataupun system hibah.
1.Perjanjian BagiHasil
Sistem yang dilakukan oleh kaum pemilik harta pusaka dengan orang diluar kaum atau bukan pemilik harta pusaka tersebut. Sistem ini disebut dengan membayar “bungo” Atau “bea”.
Gadai
Gadai yang dimaksud disini adalah pinjam meminjam. Hal ini tentunya tak lepas dari persetujuan anggota kaum danNinik mamak.
Jual beli
Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan. Namun, untuk menjual harta pusaka tinggi hanya dapat digunakan ketika sedang dalam kondisi terdesak dan tak ada jalan lain kecuali menjual harta tersebut.
Untuk itu diperlukan Persetujuan seluruh anggota kaum, mamak kepala waris, pangulu dan diketahui oleh KAN, WaliNagari, kecamatan.Atas dasar persetujuan dari semua pihak tersebut, maka para pihak dapat melangsungkan jual beli tanah pusako tinggi tersebut dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Hibah
Pelaksanaan hibah biasanya dibagi lagi menjadi dua macam, yang pertama Hibah lapeh (hibahlepas/lenyap) adalah hibah yang diberikan tanpa adanya batasan waktu terhadap pelaksanaannya. Hibah ba aleh (hibah beralas) adalah hibah yang diberikan dengan batas waktu untuk melakukan pemanfaatannya atau berjangka.
Metode seperti ini biasanya digunakan jika memiliki harta pusaka berupa tanah. Namun jika harta pusaka berwujud selain dari tanah biasanya ditetapka nmetode berikut ini:
1.Emas
Pengelolaan harta pusaka emas merupakan bentuk penyelamatan dari pusaka sebagai akibat peralihan bentuk pusaka sendiri.Hal ini merupakan dasar pengelolaan agar tidak putusnya mata rantai harta pusaka tinggi
Penggunaan harta pusaka tujuannya tak lepas dari mensejahterakan kehidupan bersama anakdan kemenakan dan adatnya.
Begitulah system adat tentang harta pusaka yang diatur didalam adat Minangkabau. Semuanya tak lepas untuk mengatur agar tidak terjadi perpecahan yang bias merusak system kekerabatan, system garis keturunan yang sudah dipegang oleh masyarakat Minangkabau sedari dulu.
(Penulis Mahasiswa Jurusan:Sastra Minangkabau Universitas Andalas)
Editor : melatisan
Tag :#Pusako #Salingka Kaum #Minangkabau
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TUBO
-
PERAYAAN LEBARAN MENJADI WADAH PELESTARIAN KESENIAN DAERAH DAN PENGENALAN ADAT ISTIADAT KEPADA GENERASI MUDA DI NAGARI SIALANG
-
NAMA-NAMA DAERAH DI SUMATERA BARAT DAN MAKNANYA
-
ARTI PENTING HUTAN SAGU BAGI MASYARAKAT MENTAWAI: PILAR PANGAN, BUDAYA, DAN KEBERLANJUTAN
-
PEREMPUAN MINANGKABAU DAN TRANSFORMASI SENI BAGURAU SALUANG: DARI LARANGAN ADAT KE PANGGUNG UTAMA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU