HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 19 November 2020

Polres Bukittinggi Bekuk Dua TO Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka penyalahgunaan narkoba
Tersangka penyalahgunaan narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Melalui Operasi Tumpas Bandar Triarga 2020 yang digelar Polres Bukittinggi mulai dari tanggal 04 November 2020 sampai dengan 17 November 2020, dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H  menjelaskan dua orang laki-laki pengedar tersebut sudah menjadi TO (target operasi) polisi. Mereka adalah MU (39) warga Cingkaring, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, serta RA (35) warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Tersangka MU diamankan dengan barang bukti 21 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening , 1 buah Hp samsung, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet hitam, dan 1 pak palstik klip bening. Laki-laki ini diamankan di sebuah rumah di Batu Hitam, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Sedangkan tersangka RA diamankan dengan barang bukti 1 buah kotak warna merah, 12 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna berning, 1 unit motor honda beat warna putih orange dengan No Pol BA 2263 LO. Tersangka RA ini diamankan di sebuah rumah di kawasan Pasar Padang Luar, Terang  Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH menambahkan.

"Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Dody.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#PolresBukittinggi #PenyalahgunaanNarkoba #OperasiTumpasBandarTriarga2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com