HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Senin, 18 Mei 2020

Polda Sumbar Gerak Cepat, Amankan Tiga Pelaku PETI Di Solsel

Tiga pelaku penambangan emas dialiran sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, diamankan Polda Sumbar
Tiga pelaku penambangan emas dialiran sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, diamankan Polda Sumbar

Padang (Minangsatu) - Pengungkapan kasus penangkapan tiga pelaku tambang emas tanpa IUP, oleh  Tiga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas dialiran sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan ketiga pelaku yakni inisial WP (27), YH (20) dan I (37) terjadi pada 05 mei 2020 lalu, berdasarkan infromasi masyarakat adanya kegiayan tambang tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian tim gabungan Polda Sumbar.

Dalam Pres Rilisnya Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu mengatakan, bahwa setelah mendapat informasi, pihaknya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

"Dilokasi yang diinformasikan, ditemukan tiga pelaku tersebut sedang melakukan penambangan tanpa izin beserta satu unit Excapator merk Komatsu warna kuning dialiran sungai Pamong Gadang," ujarnya dalam Press Release, Senin (18/5/2020)

Ditambahkannya, hal itu dilakukan dengan modus kegiatan penambangan tanpa izin Pertambangan dan pengolahan batuan menggunakan mesin stone crusher. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku utamanya adalah inisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). K ini juga sekaligus pemilik alat berat yang telah kita amankan," tambahnya.

Selanjutnya Sambung Arly, selain Excapator beserta kunci kontak, satu monitor dan satu unit kontroler, pihaknya juga menyita satu unit mesin dompeng dan satu unit asbox (penyaring hasil tambang).

"Untuk ketiga pelaku, dijerat dengan 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tandasnya. 


Wartawan : T.I/Relis
Editor : melatisan

Tag :#penambang emas #Solsel

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com