HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Sabtu, 26 April 2025

Pleno Penetapan Bupati Pasaman Terpilih Segera Digelar, KPU Tunggu BRPK Dari MK

Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran
Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa hingga Sabtu dini hari (26/4/2025), belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar Sabtu 19 April 2025 yang lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima informasi adanya sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon peserta pemilu.

"Hingga saat ini belum terpantau adanya gugatan yang masuk ke MK. Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23/4/2025), maka seharusnya batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025),” ujar Juli Yusran, Sabtu (26/4).

Lebih lanjut Juli Yusran menjelaskan, bahwa meskipun belum ada tanda-tanda sengketa, KPU tetap menunggu kepastian resmi dari MK melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

BRPK dari MK akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU kabupaten. Apabila dinyatakan tidak ada gugatan, maka KPU Pasaman memiliki waktu tiga hari untuk menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman. 

"Biasanya pleno dilakukan tiga hari setelah BRPK diterima. Tapi bisa saja dilakukan sehari setelahnya, tergantung kesiapan teknis,” pungkas Juli Yusran.

Seperti diketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery–Parulian Dalimunte, meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024.

Kemenangan dan perolehan suara terbanyak ini resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, Rabu (23/4/2025), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dari hasil penetapan pleno, Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara, mengalahkan dua pasangan lainnya, Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan Sabar AS–Sukardi (30.319 suara). Ketuk palu penetapan hasil oleh KPU Pasaman ini berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 21.14 WIB. (M. Afrizal)

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#Pleno #KPU Pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com