HOME POLITIK KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 5 Oktober 2020

Pemko Payakumbuh Dukung Pilkada Aman Damai Dan Sehat

Suasana pertemuan Pemko Payakumbuh, dengan KPU dan Bawaslu serta Forkopimda di Kantor Bawaslu setempat
Suasana pertemuan Pemko Payakumbuh, dengan KPU dan Bawaslu serta Forkopimda di Kantor Bawaslu setempat

Payakumbuh (Minangsatu) - Disetiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) selalu gencar pemberitaan tentang netralitas ASN, bahkan netralitas ASN ini sudah diatur dalam undang-undang. Namun, bukan berarti ASN tidak boleh ikut dalam pesta demokrasi ini. 

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh siap ikut menyukseskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sumatera Barat Desember mendatang. Mulai dari mendukung berjalannya aturan-aturan penyelenggara, menegakkan aturan bagi sarana prasarana pemerintah yang tidak boleh dipakai oleh pasangan calon sebagai sarana kampanye.

"Untuk sekarang ini kita akan melaksanakan monitoring, kemudian melihat dan mengevaluasi, baru lah mengambil tindakan. Kita akan membantu KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas, segala bantuan akan dipandu oleh instansi kita sesuai tupoksinya," Asisten III Amriul Dt. Karayiang didampingi Kakankesbangpol Budhy D. Permana, di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Senin (5/10).

Amriul mencontohkan seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di beberapa titik di Payakumbuh, bila dipasang tinggi maka akan dibantu mobil Crane Dinas PUPR menurunkannya bersama petugas Satpol PP, kemudian juga termasuk Dinas Lingkungan Hidup menegakkan Perda yang berlaku untuk kawasan taman kota dan jalur hijau tidak boleh ada APK yang terpasang.

"Intinya, dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini, meski di tengah pandemi Covid-19 aturan-aturan yang sudah ada jangan sampai dilendo (ditindas) saja, harus dipatuhi demi terlaksananya Pilkada aman, damai, dan sehat," kata Amriul.

Dalam kesempatan itu, Amriul juga menyampaikan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Dimana meski sudah ada undang-undang dan peraturan yang mengikat ASN untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, namun nantinya khusus ada ASN yang harus ikut dalam kegiatan kampanye.

"Contohnya ASN Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, termasuk juga organisasi ASN lainnya dalam tugas PPE (Pengamat Pemantau Evaluasi) Pilkada. Jadi ASN harus semuanya netral, tetapi ada beberapa orang yang harus ikut melaksanakan kegiatan Pilkada ini, yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan," kata Amriul.

Sementara itu Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal menambahkan angka partisiapasi pemilih di Kota Payakumbuh berada di angka 84 persen pada Pileg 2019 lalu, target pada Pilkada 2020 kali ini tetap akan dikejar melebihi target yang diminta KPU RI sebesar 77,5 persen.

"Ada 88849 pemilih di Payakumbuh, kita tentu berharap dapat memfasilitasi seluruhnya menyalurkan hak suara mereka dalam pesta demokrasi mendatang," kata Haidi.

Ditambahkannya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Payakumbuh saat ini mengalami penurunan karena memang ada pembatasan jumlah pemilih per TPS akibat Pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin itu maksimal 300 pemilih per TPS, saat maksimal 500 orang per TPS. Akhirnya jumlah TPS saat ini ada 246 buah, sementara pada Pileg 2019 lalu 341 TPS," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi turut menyampaikan harapan kepada setiap warga Kota Payakumbuh dalam pemilihan kepala daerah 2020 ikut aktif melakukan pengawasan dengan menunjukkan kepeduliannya melaporkan dan memantau aksi-aksi ataupun tindakan baik itu dari pasangan calon maupun tim pemenangan yang akan menciderai Pilkada aman, damai, dan sehat  ini.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#PilkadaPayakumbuh #RapatBawaslu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com