HOME NASIONAL NASIONAL

  • Kamis, 17 Agustus 2023

Pemerintah Siapkan Rp52 Triliun Untuk Kenaikan Gaji ASN

ilustrasi gaji. (dok. istimewa)
ilustrasi gaji. (dok. istimewa)

Jakarta, Minangsatu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniI ndrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp52 triliun untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan 12 persen.

"ASN TNI/Polri (naik) 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," kata Menkeu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Secara rinci, lanjut Menkeu, dari total Rp52 triliun tersebut, besaran untuk ASN pusat adalah Rp9,4 triliun, untuk pensiunan anggarannya ditambah Rp17 triliun, serta ASN daerah Rp25,8 triliun.

"Gaji PNS tahun depan yang disampaikan Pak Presiden, ASN, TNI/Polri 8 persen pensiunan 12 persen. Kalau ASN kenaikan dari gaji diumumin masing-masing K/L," ujar Menkeu dilansir dari Infopublik, Kamis (17/8/2023).

Menkeu menambahkan, selain gaji pokok, PNS juga tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Itulah mengapa kata dia kenaikan gaji bagi pensiunan diberikan lebih tinggi dari PNS.

"Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya, pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi," tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan kenaikan gaji pagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan tersebut. Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Presiden.

Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," sambungnya. (*)


Wartawan : -
Editor : Siska Afriani

Tag :Gaji ASN, Naik, Menkeu,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com