- Rabu, 25 November 2020
Musnahkan BB Di Di Kantor Kejaksaan Negeri, Wawako Erwin Yunaz Apresiasi Penegak Hukum

Payakumbuh (Minangsatu)–Barang bukti (BB) narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2020 dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (25/11).
Pemusnahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama Ketua Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Suwarsono, Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh diwakili Kasatlantas AKP Yuneldi C, Kepala BNN Sarminal, Dandim 0306/50 Kota diwakili Danramil 01/Pyk Mayor Inf. T. Barus, Kasatpol PP Devitra, serta pejabat lainnya.
Adapun BB yang dimusnahkan kali ini yakni Narkotika Golongan I Jenis Sabu Seberat: 1.031,71 gr, Narkotika Golongan I Jenis Ganja Seberat 22,93 Kg, Narkotika Golongan I Jenis Inex sebanyak 15,6 gr. Selain itu juga ada barang bukti 5,5 jeriken tuak dari hasil penegakan Perda Kota Payakumbuh yang dimusnahkan.
Selanjutnya, BB jenis minuman keras (Miras) sebanyak 472 botol dengan rincian Whisky ukuran 350 ml, 28 botol + 1 dus ( isi 1 dus 24 botol), Whisky ukuran 600 ml, 87 + 5 dus ( isi 1 dus 24 botol), Anggur merah orang tua 33 botol + 2 dus ( isi 1 dus 12 botol), Anggur merah colombus 18 botol + 4 dus ( isi 1 dus 12 botol), Anggur merah orang tua ukuran 500 ml 12 botol + 1 dus ( isi 1 dus 12 botol ), Whisky ukuran 250 ml 31 botol, Anggur merah Colombus ukuran 290 ml 6 botol + 1 dus ( isi 1 dus 24 botol), dan Brandy 5 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri Suwarsono mengatakan pelaksanaan acara ini merupakan suatu amanat dari Undang-Undang, yang mana Jaksa berdasarkan Undang-Undang diberikan kewenangan Eksekutorial yang artinya terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (tanpa ada lagi upaya hukum) dalam lingkup hukum Pidana maka Tugas dan wewenang Jaksalah untuk melaksanakan amar putusan dimaksud baik itu terhadap diri si terpidana, denda maupun pelaksanaan putusan mengenai barang bukti perkara.
"Adalah suatu hal yang sangat umum dan lumrah sebenarnya apa yang hari ini kita laksanakan dan bukanlah merupakan suatu hal yang luar biasa, karena setiap suatu perkara dianggap selesai apabila perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan (menurut tingkatnya) dan tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka apa yang di amanatkan dalam Amar putusan pengadilan tersebut haruslah dilaksanakan setuntas-tuntasnya khusus untuk barang bukti maka apabila diamanatkan oleh putusan pengadilan untuk dimusnahkan maka hal tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana hari ini," terangnya.


Wawako Erwin Yunaz menyampaikan apresiasi kepada petugas penegak hukum yang terus gencar menegakkan aturan di wilayah hukum Payakumbuh. Dalam hal ini, menurut Erwin adalah narkotika dan miras, keduanya sangat merusak, apalagi kalau yang menjadi sasaran konsumennya adalah anak muda.
"Kita berharap yang kita musnahkan tidak sebanyak ini lagi kedepannya, semoga setiap langkah yang kita ambil demi menyelamatkan generasi kita diridhoi oleh Allah SWT, terimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum kita," pungkas Erwin Yunaz.
Editor : sindy
Tag :#Pemusnahan #BarangBukti #Narkotika #KejaksaanNegeri #KotaPayakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERAMPOKAN PEDAGANG EMAS DI PASAR TALANG, KAKI KORBAN DITEMBAK
-
SELAMA TAHUN 2023, KASUS LAKALANTAS DI WILKUM POLRES PASAMAN BARAT SEBANYAK 430 KASUS
-
POLRES PAYAKUMBUH MUSNAHKAN 98.380 GRAM GANJA
-
TENGAH PESTA SABU, TIGA WANITA DIGREBEK SATRESNARKOBA POLRES AGAM
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU