HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH

  • Senin, 2 September 2024

Miris! DPRD Payakumbuh Larang Wartawan Meliput, Wartawan Senior Meradang

Puluhan wartawan kecewa karena melakukan tugas peliputan pengukuhan sumpah dan jani Anggota DPRD Kota Payakumbuh  masa jabatan 2024-2029 hanya dari luar Gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2024).
Puluhan wartawan kecewa karena melakukan tugas peliputan pengukuhan sumpah dan jani Anggota DPRD Kota Payakumbuh masa jabatan 2024-2029 hanya dari luar Gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2024).

Miris! DPRD Payakumbuh Larang Wartawan Meliput, Wartawan Senior Meradang

Payakumbuh (Minangsatu) - Puluhan wartawan kecewa dengan DPRD Kota Payakumbuh saat acara Rapat Paripurna dalam rangka pengukuhan sumpah dan jani Anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk masa jabatan 2024-2029 yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (2/9/2024).

Bagaimana tidak, puluhan wartawan yang tergabung pada berbagai organisasi Pers tersebut dilarang oleh panitia pelaksana rapat paripurna DPRD Payakumbuh untuk melakukan peliputan ke dalam lokasi acara.

"Sudah tidak bisa masuk bang. Wartawan sudah disuruh keluar semuanya. Sebab, panitia sudah melakukan live dan bisa ditonton dari luar," ujar anggota Satpol PP yang duduk di atas jenjang menuju aula DPRD.

Mereka beralasan, nantinya foto-foto dan video serta data acara akan di kirim oleh tim Dinas Kominfo Kota Payakumbuh dan tim Humas DPRD Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Payakumbuh, Yon Refli kepada wartawan mengatakan bahwa pelarangan terhadap wartawan dalam melakukan peliputan dikarenakan lokasi acara sudah penuh.

"Mohon maaf, lokasi acara sudah terlalu padat dan acara sudah dimulai. Kalau ada rekan-rekan yang mau peliputan harusnya sudah dari kemaren didaftarkan kepada panitia," ungkapnya.

Sementara itu, panitia acara Wengki juga menyampaikan hal serupa kepada wartawan di pintu masuk acara. Dia beralasan nantinya seluruh dokumentasi akan dikirimkan kepada wartawan dalam bentuk relis.

"Maaf bang, sudah tidak bisa masuk," katanya.

Mendengar alasan tersebut membuat salah seorang wartawan senior di Kota Payakumbuh, Nailul Badri naik pitam dan meradang. Menurutnya, wartawan dalam melakukan tugas peliputan tidak bisa dihalangi, sebab wartawan merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Miris sekali ini, seharusnya wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Sikap arogansi dari pejabat yang menghalangi tugas mereka tidak bisa dibiarkan. Dengan adanya insiden pelarangan ini, berarti DPRD Payakumbuh tida paham bahwa pers bekerja atas dasar aturan hukum Undang-Undang Pers dan etika pers," ucap Nailul Badri.

Nailul Badri yang akrap disapa Oyon tersebut juga menyentil Diskominfo Kota Payakumbuh dan Humas DPRD, bahwa wartawan di Kota Payakumbuh bukanlah wartawan relis.

"Saya heran dengan DPRD Kota Payakumbuh, di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai negara," ujarnya didampingi puluhan wartawan lainnya yang sedang berada di luar lokasi acara.

Nailul Badri membandingkan kegiatan serupa yang digelar DPRD Limapuluh Kota beberapa waktu yang lalu. Pada saat itu, DPRD Limapuluh Kota memberikan kebebasan kepada wartawan dalam melakukan peliputan selama acara berlangsung.

Sekedar informasi, ditengah kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Payakumbuh hasil Pileg 2024 berlangsung wartawan malah disuruh menunggu di luar.

 

 

 

 

 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Wartawan #DPRD Kota Payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com