HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Kamis, 1 Juni 2023

Menjadi Perhatian Super Serius,Ketua DPD RI Minta Kasus TPPO Diselesaikan Dengan Tepat Dan Tegas

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, (Minangsatu ) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta permasalahan klasik tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal diselesaikan dengan langkah tepat dan tegas. 

Kasus tersebut, menurut LaNyalla merupakan kasus extra ordinary yang
harus mendapat perhatian super serius.

"Ini berkaitan dengan kewajiban negara melindungi rakyatnya. Tentu miris jika setiap hari ada jenazah dipulangkan sebagai korban perdagangan orang karena kemiskinan. Mereka ini berniat mencari rezeki di negeri orang, namun yang pulang malah jenazahnya," papar LaNyalla, Rabu (31/5/2023).

Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lanjut LaNyalla, membuat miris. Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia sebagai  korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri

Karena itulah, disampaikan LaNyalla pemerintah harus punya skema tuntas untuk menghentikan TPPO dan memberantas mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya. 

"Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal, sebab 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat. Kemudian perlunya aparat kepolisian dan instansi terkait memproses hukum para pelaku hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia ini," tuturnya. 

"Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara," imbuh Senator asal Jawa Timur itu.

Modus operandi penyelundupan pekerja migran, sebenarnya sudah dipahami oleh aparat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang. Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu. 

Berdasar data BP2MI, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri kurang lebih 4,7 juta. Sehingga asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural.


Wartawan : Rilis/*
Editor : boing

Tag :#DPD-RI #TPPO #TindakTegas #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com