HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 19 Oktober 2017
Membangun Harmoni, DPD RI Gelar Rembuk Nasional
JAKARTA (Minangsatu) -- Guna membangun harmoni antara Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menggelar Rembuk Nasional di Gedung Nusantara IV Jakarta, Rabu tanggal 18 Oktober 2017. Kegiatan musyawarah itu diikuti pimpinan dan anggota DPD-RI, ketua-ketua Baleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia dan dibuka Ketua DPD-RI DR. H. Oesman Sapta dengan menghadirkan narasumber Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Dr. H. Supandi (Hakim Agung MA) Gde Pasek Suardika SH MH (Ketua PPUU DPD-RI) dan Widodo Sigit Pujianto SH MH (Kemendagri).
Wakil Ketua Panitia Pembuat Undang-Undan (PPUU) DPD RI H. Nofi Candra mengatakan, kegiatan Rembuk Nasional dipandang sangat penting untuk menyatukan persepsi. Dari pertemuan ini, DPD RI telah melahirkan beberapa komitmen yang dianggap strategis untuk masalah Peraturan Daerah.
Senator asal Sumatera Barat itu menjelaskan ikhtiar dilakukan Rembuk Nasional menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, tentang penghapusan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan. Dalam putusan itu hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saja atau hanya supervisi penyusunan Perda.
Dari putusan MK itu posisi Perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan. " Menyikapi itu, DPD kemudian mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan. Jangan kemudian sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat, digugat rakyat sendiri karena dinilai merugikan merugikan. Itulah makanya kita gelar rembuk Nasional," papar Nofi melalui relisnya kepada Minangsatu.com, Kamis (19/10).
Nofi yang juga Anggota Komite III DPD RI mengungkapkan hasil musyawarah itu melahirkan komitmen membentuk ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional. Ini sekaligus dilakukan agar produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah. " DPD mengusulkan DPRD yang akan membuat perda, dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mengawal Perda tersebut," ujarnya.
Disisi lain, DPD bersama Kemenkumham merasa penting adanya peran perancang undang-undang utusan dari Kemendagri dan Kemenkumham guna membantu daerah dalam merancang Perda." Sehingga keluarannya mempunyai produk yang lebih baik dan taat asas dalam pembentukan perundangan," papar Nofi.
Disebutkan, DPD RI sebagai representasi daerah, mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, UU terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah, yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.
Sehubungan dengan itu, DPD RI menurut Nofi Candra, pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan satu pasal terkait keikutsertaan (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. " Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat itu berharap dukungan penuh dari DPRD seluruh Indonesia agar kegiatan yang sejatinya membangun komunikasi timbal balik, bisa dilaksanakan secara rutin dan melahirkan sebuah komitmen bersama untuk kemajuan daerah melalui Perda yang baik.
Untuk merealisasikan komitmen bersama dalam melahirkan perda yang baik, menurut Nofi Candra langkah yang paling tepat adalah dengan membentuk wadah konsultasi antara pusat dan daerah.
[ Verizal Sarosa ]
Editor :
Tag :#rembuk nasional #dpd-ri #nofi candra
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU SUMBAR GELAR DEKLARASI PENGAWASAN ANTI HOAX, POLITISASI SARA DAN NETRALITAS ASN PADA PILKADA 2024
-
HASIL PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON PILGUB SUMBAR 2024: MAHYELDI-VASKO NOMOR URUT 1, EPYARDI-EKOS NOMOR URUT 2
-
PLT PWI SUMBAR: WARTAWAN HARUS JAGA NETRALITAS DALAM PEMBERITAAN PILKADA
-
BAWASLU SUMBAR REKRUT 10.836 PENGAWAS TPS UNTUK PILKADA 2024, CALON MENDAFTAR DI PANWASCAM
-
JIKA MENANG PILGUB, EPYARDI-EKOS AKAN DIDUKUNG PRABOWO-GIBRAN
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PANGAJARAN BAHASA MINANGKABAU
-
PENERAPAN MACHINE LEARNING DALAM SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
PANTAI BARAT SUMATERA: PESONA ALAM, MAKANAN, DAN SITUS BERSEJARAH