HOME POLITIK KABUPATEN TANAH DATAR

  • Sabtu, 24 Agustus 2024

KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK Dalam Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, memberikan penjelasan kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024). Foto ist.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, memberikan penjelasan kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024). Foto ist.

KPU Tanah Datar Laksanakan Putusan MK dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati


Batusangkar (Minangsatu) - Memasuki tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam pemilihan serentak tahun 2024, KPU Tanah Datar telah mengumumkan persyaratan calon sesuai jadwal, tanggal 24-26 Agustus mendatang. Selain itu, KPU Tanah Datar juga telah mempersiapkan sarana dan prasarana terkait proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Kita telah persiapkan semuanya. Tadi pagi kita sudah umumkan pendaftaran calon. Kemudian, juga sudah rakor dengan Bawaslu dan Polres Tanah Datar, Pimpinan Parpol, Forkopimda serta pemangku kepentingan lainnya, terkait standar operasional prosedur dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti. Mulai dari persiapan KPU Tanah Datar, alur pendaftaran, pengamanan, serta pemeriksaan kesehatan nantinya. Semuanya kita koordinasikan dan sampaikan kepada pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan, agar proses pendaftaran tersebut berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, kepada wartawan di Batusangkar, Sabtu (24/8/2024).

Terkait Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Gusriyono menyampaikan, sesuai arahan KPU RI dalam Surat Dinas nomor 1692 yang diterima kemarin, KPU Tanah Datar telah mengubah SK mengenai persyaratan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan calon.

“Sesuai amar putusan MK tersebut, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Tanah Datar tahun 2024. Artinya, untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik di Tanah Datar harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari akumulasi suara sah yaitu sebanyak 16.992 suara,” paparnya.

Kemudian, lanjut Gusriyono, syarat berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati  terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Sementara itu, untuk pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti, ujar Gusriyono, KPU Tanah Datar telah menunjuk RSUP M Djamil Padang. Hal ini berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar serta penilaian tim KPU Tanah Datar, sehingga disepakati untuk menetapkan RSUP M Djamil Padang sebagai pelaksana pemeriksaan kesehatan pasangan calon.

“Kita telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan RSUP M Djamil Padang, menerbitkan SK tim pemeriksa kesehatan, kemudian juga melakukan penandatanganan netralitas tim pemeriksa. Selain dokter dari pihak rumah sakit, kita juga melibatkan BNN dalam pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Tata tertib serta alur pemeriksaan juga sudah disampaikan ke pimpinan parpol untuk diteruskan kepada pasangan calon masing-masing,” pungkasnya.



Wartawan : Rilis
Editor : ranof

Tag :#Keputusan MK no 60 #KPU Tanah Datar laksanakan putusan MK #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com