HOME PILKADA KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 7 Desember 2016

KPU Payakumbuh Segera Cetak Surat Suara

Surat Suara Pilkada Mentawai
Surat Suara Pilkada Mentawai

PAYAKUMBUH (Minangsatu) - Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat  memastikan segera segera mencetak surat suara yang akan digunakan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari 2017. "Setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada, dalam waktu dekat kami akan melakukan pencetakan surat suara," kata Komisioner KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi saat dihubungi dari Payakumbuh, Rabu (7/12).

Ia mengatakan, menjelang melakukan percetakan, pihak KPU akan meminta ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar segera menyerahkan pas foto yang akan ditampilkan dalam surat suara.

Kemudian, baru dilakukan desainnya, dimana desainnya akan akan disiapkan oleh pihak penyelenggaran pilkada atau KPU. Setelah itu akan diperlihatkan ke masing-masing peserta pilkada, kalau desainnya sudah cocok, maka proses selanjutnya.

Setelah itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan lelang atau tender untuk pihak ketiga yang akan melakukan pengerjaan cetak surat suara.

Pihak KPU menargetkan cetak surat suara tersebut selesai dua minggu sebelum hari pencoblosan, sebab setelah itu masih ada proses berupa pelipatan dan pendistribusian ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)."Kadang surat suara tersebut ada yang rusak, robek, ada bercak, dan cacat lainnya dan kerusakan tersebut tentu segera diganti oleh perusahaan pemenang tender," kata dia.

Khadafi menyebutkan sesuai petunjuk teknis (Juknis) pencetakan surat suara Pilkada, surat suara harus dicetak berdasarkan jumlah DPT dan ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari DPT.

Surat suara yang dilebihkan itu diperuntukkan bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT, sebab berdasarkan aturan keberadaan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen itu selain untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pemilihan ulang, juga dipersiapkan untuk calon pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Sehingganya tidak perlu ada kehawatiran bagi setiap calon pemilih yang terdaftar DPT karena pasti semua akan mendapatkan hak politiknya, kecuali mereka yang tidak terdaftar dan tidak mampu menujukan identitas yang jelas.

Sebelumnya, kemarin KPU Kota Payakumbuh menetapkan DPT untuk pilkada 2017 sebanyak 84.329 orang, dimana pemilih daerah itu mengalami penurunan 790 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) 85.119 yang ditetapkan pada satu bulan yang lampau.

Dari DPT yang ditetapkan tersebut, pemilih di Kota Payakumbuh masih dominan perempuan dibanding laki-laki, dimana pemilih perempuan 43.038 orang, sementara laki-laki hanya 41.281 orang. Pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan dan 48 kelurahan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 210 TPS.

[ Rahmat Simona ]

 


Wartawan : Rahmat Simona
Editor :

Tag :#Surat Suara #Pilkada 2017

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com