HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Rabu, 4 Desember 2024

KPU Kota Solok Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara

Rapat Pleno KPU Kota Solok menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2024
Rapat Pleno KPU Kota Solok menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2024

Kota Solok, (Minangsatu) –Rapat Pleno KPU Kota Solok menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2024 di Aula D'Relazion Lukah Pandan Kota Solok, Selasa, (03/12).

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dihadiri komisioner KPU Yance Gafar, Abdul Hanan, Dessy Arisandi dan Tomi Farto serta Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, dan Komisioner Ilham Eka Putra dan Eka Rianto, Forkompinda, Ketua LKAAM H.Rusli Khatib Sulenan, Ketua Bundokanduang Sitta Novembra serta Instansi terkait lainnya.

Rapat yang berjalan tertib dan lancar tersebut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pasangan nomor urut 01 Mahyeldi-Vasco meraih 30.689 suara. Sedangkan pasangan urut 02, Epyardi - Ekos Albar hanya memperoleh 6.848 suara.

Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Pasangan nomor urut 01, Nofi Candra-Leo Murphy memperoleh 17.956 suara. Sementara Paslon 02 Ramadhani Kirana Putra - Suryadi Nurdal meraih 19.601 suara.

Dengan hasil pleno KPU tersebut  pasangan Ramadhani Kirana Putra -Suryadi Nurdal menang dengan perolehan 51,2 % suara. Sementara pasangan NC-LM hanya meraih 46,9 % suara

Dari form D.Hasil KABKO-KWK-, diketahui jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tercatat sebanyak 38.217 dari 58.075 Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau  hanya 65,8 %.

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, usai penetapan mengatakan, tahapan selanjutnya menunggu hasil proses hukum, karena setiap Paslon berhak menggugat Mahkamah Konstitusi, ada waktu tenggang tiga hari sejak ditetapkan memasukan gugatan sengketa ke MK.

Seandainya tidak ada gugatan, maka NK menyurati KPU RI, kemudian KPU RI menyurati KPU Kab/Kota bahwa sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih. Nah proses inilah yang ditunggu," ujar Ariantoni mengakhiri.(*)

 


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com