HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 22 Januari 2023

KPU Beri Perpanjangan Waktu Lagi 2X24 Jam Untuk Bakal Calon DPD RI

KPU Sumbar menyampaikan perpanjangan waktu calon DPD RI, Minggu (22/1/2023) malam.
KPU Sumbar menyampaikan perpanjangan waktu calon DPD RI, Minggu (22/1/2023) malam.

Padang (Minangsatu) - Setelah memberi waktu perpanjangan perbaikan berkas 3X24 jam, KPU kembali memberi perpanjangan waktu 2X24 jam pada calon DPD RI di 32  Provinsi termasuk untuk  Sunatera Barat.

Perpanjangan waktu tersebut dituangkan dalam surat KPU RI dengan nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tertanggal 21 Januari 2023, ditanda tangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Sekalian dengan perpanjangan waktu tersebut, komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulay, didampingi kabag Tehnis, Humas dan Parmas Sutrisno dan Kasubag Tehnis Rahman Al-amin, mengatakan, penambahan waktu untuk bakal calon DPD RI dengan syarat diantaranya, sudah datang ke KPU Provinsi paling lambat pukul 23.59 Wib, dibuktikan dengan tanda kehadiran atau model penerimaan dukungan DPD KPU Provinsi.

Menurut Gebril, perpanjangan waktu tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perorangan, dan telah diubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2022.

"Kita mengacu pada aturan berlaku, termasuk juga surat dari KPU RI, dimana item yang tertuang di antaranya, jika ada calon belum mengimput data dan/atau mengunggah (uploading), maka diberikan tambahan waktu selama 2X24 jam, untuk melakukan upload data," terang GebrilGebril, Minggu malam (22/1/2023) di gedung aula KPU Sumbar.

Ditambahkannya, KPU Provinsi harus memastikan semua calon memang sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib, di KPU untuk memasukkan berkas, jika tidak maka akan dinyatakan tidak melakukan perbaikan dan tidak ada tambahan waktu.

Sekaitan dengan penambahan waktu tersebut, bagian Tehnis KPU Sumbar mengatakan, siap untuk membantu memberi arahan atau petunjuk pada calon DPD RI dalam mengupload data, asalkan mereka datang ke helpdesk.

"Kita siap membantu para calon mengarahkan operator dalam mengupload data, sehingga bisa masuk pada sikon, sesuai ketentuan berlaku," terang kabag Tehnis, Humas dan Parmas, Sutrisno.

Ditambahkan kasubag Tehnis Rahman Al-amin, dari sejak awal pihaknya sudah menyediakan bantuan perbaikan untuk mengupload di sipol, namun para calon atau LO nya, sampai hari terakhir tidak dimanfaatkan dengan baik. "Saya dan kawan-kawan atas petunjuk pimpinan untuk memaksimalkan helpdesk, namun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para calon, sehingga ada yang kesulitan melakukan upload data, seperti saat ini," terang Rahman.

Kesiapan KPU Sumbar memang sangat dibanggakan para calon, sehingga tidak ada alasan publik mengatakan KPU mempersulit calon, karena semua juga dipantau Bawaslu Sumbar, termasuk dalam perpanjangan waktu, sesuai dengan surat dari KPU RI, yakni sudah hadir paling lambat pukul 23.59 Wib.


Wartawan : ***
Editor : ranof

Tag :#-Perpanjangan waktu calon DPD RI #Lengkapi data #Kpu di #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com