HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Sabtu, 9 Mei 2020

Komite IV DPD RI Desak Pemerintah Beri Diskresi Buat Pemda Dalam Hal Pengelolaan Dana Penanganan Covid-19

Pimpinan Komite IV DPD RI
Pimpinan Komite IV DPD RI

Jakarta (Minangsatu) - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (8/5), untuk membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Raker bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara dan penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19. 

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) tersebut, Komite IV DPD RI mengusulkan adanya aturan agar Pemerintah Daerah diberikan diskresi untuk mengelola penggunaan APBD, termasuk APBDes untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 seperti halnya pemberian kewenangan kepada pejabat Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam hal pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski demikian, Komite IV DPD RI menggarisbawahi bahwa pelaksanaan diskresi harus berpedoman pada tata peraturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi fraud atau maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga menyoroti pelaksanaan penyaluran jaring pengaman sosial yang sampai saat ini masih menuai polemik di masyarakat, bahkan mendorong kepada Pemerintah agar jenis dana jaring pengaman sosial cukup satu jenis saja, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu. Hal ini ditujukan untuk mempermudah pengawasan anggaran, penyaluran dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengaman sosial tersebut. Dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT), Komite IV DPD RI mendorong agar penyaluran BLT dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sesuai dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komite DPD RI juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang dan melakukan penyempurnaan atas kebijakan anggaran kartu pra kerja, terutama yang terkait dengan anggaran pelatihan dalam program kartu pra kerja tersebut, agar anggaran pelatihan dapat dialihkan untuk pemberian bantuan tunai/pangan kepada masyarakat yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Terkait Kredit Ultra Mikro (UMi) Mekaar yang disalurkan oleh PT.Permodalan Nasional Mandiri (Persero) kepada para nasabah Ibu Rumah Tangga, Komite IV DPD RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan penundaan pembayaran angsuran mingguan untuk bulan Mei – Juli 2020.

Terakhir, Raker yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI yaitu: H. Sukiryanto (Kalimantan Barat), Cashyta A. Kathmandu, SE (Jawa Tengah), dan Novita Anakotta, SH.,MH (Maluku) tersebut mengusulkan agar Kementerian Keuangan tidak melakukan pengurangan anggaran BPKP pada tahun 2020, yang dinilai justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 karena minimnya pengawasan. Komite IV DPD RI bahkan mendorong peran pengawasan BPKP terhadap refocussing dana desa serta pembekalan khusus bagi para kepala desa yang baru dilantik agar penyaluran BLT melalui dana desa dapat tepat sasaran.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#diskresi #pengelolaanAnggaran #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com