- Jumat, 17 April 2020
Komite I DPD RI Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda!
Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) keberatan akan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) selama masa pandemi Covid-19.
Ini disampaikan melalui siaran pers Komite I DPD RI pada pada April 2020. Mengingat sudah dinyatakannya Bencana Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pihaknya mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.
Lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah, DPR RI dan DPD RI dapat membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya (dengan memperhatikan social dan physical distancing).
Di sisi lain, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU.
Sama halnya dengan pasal 166 yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. RUU tentang Cipta Kerja pun turut menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Editor : sc.astra
Tag :#uuomnibuslaw #ruuciptanaker #komite1 #dpdri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARIF LISTRIK TRIWULAN IV TIDAK NAIK, PLN JAGA PELAYANAN LISTRIK TETAP ANDAL
-
PENDAFTARAN PLN JOURNALIST AWARD 2024 TINGGAL SEBULAN LAGI, KIRIMKAN KARYA JURNALISTIK TERBAIKMU!
-
RESMI DILANTIK MENJADI ANGGOTA DPR RI, RICO ALVIANO UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA WARGA SUMATERA BARAT
-
PLN WAKILI INDONESIA, RAIH GELAR PMO TERBAIK DI ASIA PASIFIK
-
PENGEMBANGAN BIOMASSA PLN DI TASIKMALAYA: DIKELOLA MASYARAKAT, DIDUKUNG PEMERINTAH
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PANGAJARAN BAHASA MINANGKABAU
-
PENERAPAN MACHINE LEARNING DALAM SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
PANTAI BARAT SUMATERA: PESONA ALAM, MAKANAN, DAN SITUS BERSEJARAH