- Jumat, 17 April 2020
Komite I DPD RI Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda!

Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) keberatan akan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) selama masa pandemi Covid-19.
Ini disampaikan melalui siaran pers Komite I DPD RI pada pada April 2020. Mengingat sudah dinyatakannya Bencana Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pihaknya mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.
Lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah, DPR RI dan DPD RI dapat membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya (dengan memperhatikan social dan physical distancing).
Di sisi lain, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU.
Sama halnya dengan pasal 166 yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. RUU tentang Cipta Kerja pun turut menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Editor : sc.astra
Tag :#uuomnibuslaw #ruuciptanaker #komite1 #dpdri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEANDALAN DAN KETERJANGKAUAN LISTRIK HADIRKAN MULTIPLIER EFFECT BAGI MASYARAKAT, PLN RAIH APRESIASI LITERASI NUSANTARA 2025
-
47 PLTS DIRESMIKAN PRESIDEN, 5.383 RUMAH TANGGA DI WILAYAH 3T KINI NIKMATI LISTRIK BERSIH
-
JAGA DAYA BELI MASYARAKAT DAN INDUSTRI, PEMERINTAH PUTUSKAN TARIF LISTRIK PLN TRIWULAN III TETAP
-
PRESIDEN PRABOWO RESMIKAN 55 PROYEK PEMBANGKIT EBT, TERMASUK PROGRAM LISDES PLN DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA
-
SEPANJANG 2024, PLN DORONG PERTUMBUHAN KONSUMSI LISTRIK HINGGA 17,78 TWH
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU