HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 18 November 2024

Ketua PGRI Syaiful Husen: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Guru Di Kabupaten Sijunjung

Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husen
Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husen

Ketua PGRI Syaiful Husen: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Guru di Kabupaten Sijunjung

Sijunjung  (Minangsatu) - Ketua PGRI Sijunjung Syaiful Husein meminta semua elemen masyarakat, orang tua murid, pemegang kebijakan dan bahkan aparatur lainnya tidak melakukan segala bentuk intimidasi terhadap guru, saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sehingga  memberi kenyaman bagi kelangsungan tugas dan fungsi guru dalam mendidik.

Himbauan itu disampaikan Syaiful Husen  sekaitan terjadinya peristiwa pelaporan guru SDN 2 Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung ke Polsek setempat.

Diketahui, salah seorang wali murid,  Ririn Puspita Sari, melaporkan guru Ke Polsek  tertanggal 13 November 2024, tentang dugaan perkara tindakan pidana kekerasan terhadap anak. Berdasarkan laporan No: B/41/IX/2024 Polsek IV Nagari, langsung melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Darul Hasni, S.Pd, guru kelas dan salah seorang walimurid.

Dikutip dari Pasbana.com, Ketua  PGRI Syaiful Husen,  yang juga mantan Ketua PWI Sijunjung priode 2004 - 2017,  sangat menyayangkan persoalan sesama siswa, berujung kepada undangan kepala sekolah ke Polsek.

" Kami PGRI Sijunjung Siap nendampingi dan tidak  membiarkan anggota mengalami trauma dalam menjalankan tugas. Apalagi yang menyangkut dengan kejadian yang dialami di SDN 2 Koto Baru," terang Syaiful wartawan senior ini.

Ia menyebutkan, dalam  melaksanakan tugas, guru sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP No. 74 tahun 2008, (Padal 39  ayat 1 dan 2) Pasal 40 dan pasal 41. Intinya, semua yang termaktub dalam PP itu perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga guru mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan serta mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Berdasarkan keterangan  Kepala SDN 2 Koto Baru, Darul  Hasni,S.Pd, ihwal terjadinya peristiwa yang menimpa siswa kelas 1 (Abizar), berawal pada Rabu (13/11) saat jam istirahat (berkisar antar pukul 09.50-10.20). Beberapa siswa laki-laki kelas 1 bermain lempar-lempar batu ke dalam genangan air di sebelah labor komputer secara bergantian. Ketika ada percikan air mereka tertawa dengan senangnya.

Saat Abizar sedang mengambil batu, temannya Barig sedang mengangkat batu, namun batu yang diangkat Bariq tersebut terjatuh dan mengenai ujung jari telunjuk Abizar yang sedang mengambil batu didalam genangan air, sehingga jari Abizar berdarah.

Teman-teman yang bermain bersama Abizar membawanya ke kantor majelis guru. Melihat jari Abizar berdarah guru kelas (Orbita Suriani) mengikatnya dengan kasa steril dan lansung membawanya ke Pustu bersama mahasiswa PL (Septa Gian).

Setiba di Pustu Bidan (Fani) menyuruh lansung ke Puskesmas. Sampai di puskesmas jari yang luka dibersihkan perawat, kemudian Abizar dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk memastikan apakah ada tulang jarinya patah atau tidak. Dari hasil rontgen di RSUD dipastikan tidak ada tulang yang retak atau patah, namun daging/ ototnya harus dijahit. Untuk medapatkan hasil yang lebih baik maka diambil kesimpulan untuk dioperasi oleh dokter bedah.

Kepala sekolah bersama semua guru dan orang tua Bariq semuanya tiba di RSUD untuk membezuk Abizar. Kepala sekolah menyampaikan rasa prihatin dan minta maaf kepada orang tua Abizar atas kejadian yang menimpa siswanya.

Esok harinya (Kamis, 14/11), kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah dan orang tua Bariq kembali ke RSUD untuk membezuk Abizar. Kepala sekolah ingin berbicara dengan orang tua Abizar terkait musibah ini, namun Sepertinya saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini.

Akhirnya kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua Abizar bahwa penyelesaian masalah ini akan ditangani komite. Sambil pamit pulang guru kelas 1 menyampaikan bahwa esok hari (Jumat) teman-teman akan membezuk ke rumah, Namun Jumat pagi orang tua Abizar mengrim pesan WA kepada salah seorang guru bahwa Abizar tidak usah dijenguk dulu karena demam dan tangannya sakit.

Karena pesan ini guru bersama siswa kelas 1 tidak jadi membezuk Abizar hari itu, namun kepala sekolah tetap merencanakan akan membezuk Abizar bersama guru. " Akhirnya Sabtu Pengawas, Ketua KKGO, kepala sekolah se Kecamatan IV Nagari dan ketua PGRI cabang IV Nagari, langsung ikut serta bersama guru SDN 2 membezuk Abizar ke rumahnya." terang Darul Hasni

Terkait laporan masyarakat terhadap Kepala SDN 2 dan seorang  guru, Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung Puji Basuki, Sp.MMa menyebutkan, akan diselesaikan secara kekeluargaan, laporan yang dibuat oleh walimurid  ke Polsek IV Nagari spontan karena luapan kemarahannya. Setelah ortu murid yang diduga melapor tersebut awalnya memang belum menerima untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada hari jumat setelah pihak keluarga didatangi oleh pihak sekolah dan komite pada esokan harinya Mereka sepakat berdamai,

" Bahkan orangtua dan guru tersebut sudah saling bermaafan" ucap Puji

Ketika dikonfirmasi ke Kapolsek setempat terkait undangan laporan kekerasan terhadap anak oleh guru yang dilaporkan oleh walimurid ini, Kapolsek tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

“Silahkan bapak langsung konfirmasi kepada atasan langsung (Kapolres)" jawabnya


Wartawan : Boing
Editor : melatisan

Tag :#PGRI Sijunjung #Intimidasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com