HOME RANCAK KOTA PADANG

  • Rabu, 14 Juni 2023

Ketua LKAAM Sumbar, Dt. Nan Sati; Demi Kepastian Hukum Tanah Ulayat Harus Disertifikatkan

Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, dan para pengurus LKAAM, Selasa (13/6/2023). Foto ist.
Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, dan para pengurus LKAAM, Selasa (13/6/2023). Foto ist.

Padang (Minangsatu) - Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar tanah ulayat di Sumatera Barat dapat disertifikatkan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan demi kepastian hukum tentang kepemilikan komunal adat di Ranah Minang.

Hal itu ditegaskan Ketum saat memimpin rapat di kantor LKAAM Sumbar, Selasa (13/6/2023) bersama Sekum JR. Dt.Bandaro Bendang dengan pengurus lainnya. Agenda rapat selain menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, juga membahas soal Bimtek di Bukittinggi yang direncakan tanggal 23-25 Juni mendatang dan studi komparatif masalah adat di Bali awal Juli.

"Mari kita manfaatkan semaksimal mungkin kehadiran bapak Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria yang tiba tanggal 22 Juni 2023 di Padang. Bapak Menteri berkenan dan sangat berkeinginan berdialog dengan KAN se Sumatera Barat yang dijadwalkan pukul 14.00 Wib di UNP Padang," ujar Ketum yang didampingi Humas LKAAM, Zulnadi St. Maruhun.

"Selaku pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat, saya ingin memperjuangkan soal tanah ulayat ini dapat disertifikatkan oleh negara. Sehingga ada kepastian hukum. Ibarat tali dapek diirik. Kok batampuak dapek di jinjiang," harap Fauzi Bahar Dt Nan Sati. 

"Selama ini kita mengakui ada tanah ulayat tapi tidak ada kepastian hak secara hukum. Penetapan hanya sebatas menunjuk tanpa tahu berapa luasnya," tegas Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.

Ia mengajak masyarakat berasumsi positif dulu tentang maksud tersebut. "Jangan terperangkap dengan pemikiran seakan-akan kita akan menghabisi tanah ulayat. Justeru sebaliknya kita ingin menyelamatkan hak ulayat secara turun temurun yang pada gilirannya bernilai ekonomis untuk anak kemanakan," jelasnya.

Dengan memiliki sertifikat tanah, maka sangat memudahkan bagi investor dalam menjajaki kerjasama yang saling menguntungkan terhadap tanah ulayat tersebut. "Bila keinginan ini direspon Menteri, maka secara berjenjang kita akan buat MoU. LKAAM Sumbar dengan BPN Sumbar dan LKAAM Kabupaten/Kota dengan BPN kabupaten/kota. Kita minta biaya sertifikatnya gratis," jelas Ketum Fauzi Bahar yang tercatat sebagai Caleg DPRI Dapil 1 dari partai Nasdem.

Dikatakan, bila maksud baik ini terwujud. Terkandung maksud untuk mengeventarisasi tanah ulayat yang selama ini dijadikan lahan perkebunan oleh pengusaha yang hak guna usahanya mungkin sudah habis, harus dirundingkan lagi dengan pemilik ulayat yang saling menguntungkan.

"Jangan apriori dulu. LKAAM tidak bermaksud menghapus hak ulayat, melainkan memberikan kepastian hukum," ujar Mantan Wako Padang dua periode ini.

Sekum LKAAM Sumbar, Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang, menyebutkan akan mengirimkan undangan kepada Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) untuk menghadiri pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, tanggal 22 Juni 2023 di UNP.

 


Wartawan : Rilis/Lkaam
Editor : ranof

Tag :#Tanah ulayat disertifikatkan #Ranah minang #Lkaam #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com