- Minggu, 16 Juli 2023
Ketentuan Dalam Pembagian Dana Desa
Oleh : Lisa Medika Yati
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas
Dana desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan untuk kegiatan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa. Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Yang mana dalam penyelenggaraannya diserahkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).
Proses penyelenggaraan Musrenbang tersebut haruslah bersifat partisipasi, akun tabel, transparan dengan menekankan pentingnya mendorong keterlibatan seluruh stakeholders termasuk kelompok masyarakat miskin dan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Salah Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut tahap I, pada bulan April sebesar 40%, tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40%; dan tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% sebagaimana Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Selain itu, Ada beberapa ketentuan dalam pengalokasian dana desa adalah dengan mempertimbangkan pemerataan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Berdasarkan Pasal 134 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dana desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Berdasarkan Penjelasan Pasal 134 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2022, dana desa bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan untuk kegiatan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa.
Berdasarkan ketentuan Jika dibandingkan salah satu nagari yaitu nagari Kampung Gelapung dengan dana desa Rp 833.000.000 dan nagari Tapakis lebih kurang Rp 1 M. Jika dibandingkan nagari Tapakis memang lebih banyak dalam memperoleh dana desa dari Nagari Kampung gelapung. Akan tetapi jika dibandingkan jauh lebih luas nagari lagi nagari tapakis, dari sisi kependudukan nagari Tapakis jauh berkali-kali lipat nagari Tapakis.
Jika dilihat dari keadilan dalam pembagian dana desa belum adil dengan sepenuhnya. Masih ada beberapa kendala dalam penerapannya. Dana Desa sebagai suatu sumber daya, sangat diharapkan akan memampukan desa untuk berdaya dan mandiri.
Bagi sebagian desa yang masuk dalam kategori minus, dana desa merupakan sumber pembiayaan andalan bagi desa untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa. Lebih-lebih sebagian besar dalam struktur keuangan desa, dana desa menempati porsi terbesar dari total pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah, maka diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat maupun tenaga pendampingan desa serta yang tidak kalah penting adalah perbaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa yang didalamnya terdapat Dana Desa.
Dalam konteks pengawasan dana desa, agar pengelolaan dana desa semakin akun tabel, diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan oleh masyarakat desa akan sangat efektif apabila dalam pengelolaan dana desa terutama dalam pelaksanaan kegiatan, selalu melibatkan masyarakat desa secara langsung. Serta keseimbangan dana desa terhadap semua pihak.
Selain itu, perhatian pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam pengalokasian dana desa. Untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.(*)
Tag :#dana desa
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK
-
PERKEMBANGAN JARINGAN SYARAF TIRUAN PADA SISTEM TENAGA LISTRIK
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK