HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 23 April 2024

Kepala BKD Bantah Informasi Yang Menyebut Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Bolos Kerja 8 Bulan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri. Foto Adpsb.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri. Foto Adpsb.

Kepala BKD Bantah Informasi yang Menyebut Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Bolos Kerja 8 Bulan

 

Padang (Minangsatu) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri membantah informasi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar keliru, karena membayarkan gaji oknum ASN yang telah delapan bulan tidak masuk kerja.

Menurut Ahmad Zakri, informasi tersebut tidak benar. Sebab pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.

"Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah di hentikan," ungkap Kepala BKD Sumbar di Padang, Selasa (23/4/2024).

Ahmad Zakri mengaku pihaknya cukup menyayangkan, informasi keliru tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen (pengguna media sosial).

Ditegaskannya, sejatinya Pemprov Sumbar tidak alergi kritikan. Namun ia berharap, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritikannya.

"Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak," pungkasnya.

Ahmad zakri menuturkan, sebelumnya oknum ASN dimaksud telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Disiplin PNS #Pegawai pemprov sumbar #Bkd Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com