HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 20 September 2022

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 12 Perkara

Suasana pemusnahan bb dilakukan Kejari Padang Panjang
Suasana pemusnahan bb dilakukan Kejari Padang Panjang

Pd. Panjang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang, Selasa (19/9/2022) siang, musnahkan barang bukti ( bb)  hasil sitaan dari 12 perkara tindak pidana umum. Antaranya, sabu sabu dan ganja disamping bb kasus tindak pidana umum berupa pencabulan dan lain lainnya. 

Pemusnahan untuk sabu sabu, dilaksanakan pihak Kejari dengan cara diblender agar tak bisa lagi digunakan. Sedang sisanya, dengan cara dibakar. Dalam kegiatan pemusnahan bb hasil tindak kejahatan ini, dilakukan dihalaman kantor Kejari setempat. Turut menyaksikan, pihak Kepolisian, TNI, Pengadilan, pimpinan OPD lingkup Pemko dan petugas Rutan. 

Sementara Kepala Kejari Padang Panjang, diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, S.H menjelaskan, pemusnahan BB ini  telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

"Allhamdulillah, pada hari ini  disaksikan Satgas terkait, kita telah melaksanakan pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah selesai.  BB yang dimusnahkan, antaranya sabu-sabu, ganja, dan BB tindak pidana umum seperti kasus pencabulan dan lain lain," tutur Rahmat.(*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com